IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DI KEPOLISIAN SEKTOR BANYUMANIK SEMARANG

SULISTYARINI, DYAH AYU (2023) IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DI KEPOLISIAN SEKTOR BANYUMANIK SEMARANG. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (313kB)
[img] Text
30301900113_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Kepolisian mempunyai kewenangan untuk menyelesaian perkara tindak pidana dengan restorative justice, yaitu dengan mediasi. Mengingat restorative justice, adalah konsep baru dalam ranah hukum pidana, sehingga dalam penelitian ini berusaha untuk mengetahui tentang implementasi restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana di Kepolisian Sektor Banyumanik Kota Semarang, kendala dan upaya mengatasinya. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, dan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang dipergunakan adalah data primer dan didukung data sekunder dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana di Kepolisian Sektor Banyumanik Kota Semarang, dilaksanakan berdasarkan sumber kewenangan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pada Bulan Januari hingga September 2022, Kepolisian Sektor Banyumanik Kota Semarang telah berhasil menyelesaikan 31 tindak pidana dengan menggunakan restorative justice, dengan mekanisme penanganan perkara berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Implementasi restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana hanya dapat dilaksanakan apabila telah terpenuhinya syarat formil dan materil, dengan melewati 5 tahapan penyelesaian yaitu: Pertama, laporan polisi; Kedua, pengajuan permohonan damai yang dilampiri dengan Surat Kesepakatan Bersama dan Surat Permohonan Pencabutan Laporan; Ketiga, gelar perkara, dilaksanakan perdamaian apabila semua peserta gelar perkara menyetujuinya; Keempat, penghentian penyelidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan; dan Kelima, pemberitahuan Surat Penghentian Penyelidikan. Adapun kendalanya meliputi 3 (tiga) hal yaitu: Petama, pelaku berasal dari luar daerah, hal ini dapat diupayakan dengan cara memaksimalkan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait; Kedua, pelaku resedivis, dalam hal ini dapat diupayakan dengan memberikan pemahaman bahwa berdasarkan peraturan residivis tidak diperbolehkan mengajukan perdamaian; dan Ketiga, tuntutan yang diminta dari pihak korban melebihi dari kemampuan pelaku, dalam hal ini dapat diupayakan dengan cara memberikan pemahaman bahwa korban harus menuntut sesuai kerugian, dan memberikan pemahaman bahwa perdamaian datangnya bukan dari penyidik, melainkan dari semua pihak itu sendiri. Kata Kunci: Implementasi, Restorative Justice, Tindak Pidana, Kepolisian

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 25 Jul 2023 06:01
Last Modified: 25 Jul 2023 06:01
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/29871

Actions (login required)

View Item View Item