PANGESTU, DIMAS HARIO (2022) ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN TROTOAR PEJALAN KAKI YANG DIGUNAKAN SEBAGAI AJANG PAGELARAN BUSANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (57kB) |
|
Text
30301900103_fullpdf.pdf Download (866kB) |
Abstract
Pagelaran Peragaan busana adalah suatu acara yang diselenggarakan oleh para pencipta mode untuk memamerkan sekaligus mempromosikan hasil karyanya. Citayam Fasihon Week merupakan ajang pagelaran busana yang dilakukan oleh anak yang dilaksaakan di atas trotoar. Berbagai pro dan kontra muncul atas kegiatan yang dilakukan oleh anak muda di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan ini. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bagaimana fungsi trotoar seharusnya digunakan. Penelitian ini dibuat bertujuan agar mengetahui Bagaimana Pengaturan Pagelaran Busana Yang Dilakukan Di Trotoar Pejalan Kaki Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan Dan Lalu Lintas dan juga mengetahui bagaimana Kendala Dan Solusi Pemerintah Dalam Memberikan Perlindungan Bagi Pejalan Kaki Akibat Trotoar Yang Digunakan Sebagai Pagelaran Busana. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Spesifikasi penelitianya adalah deskriptif kualitatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Berdasarkan hasil penelitian analisis hukum terhadap penggunaan trotoar pejalan kaki yang digunakan sebagai ajang pagelaran busana menurut undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pagelaran busana yang dilakukan di atas trotoar melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-undang yang sama berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).” Maka dari itu, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dan Kendala-kendala pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pejalan kaki akibat trotoar yang digunakan sebagai pagelaran busana adalah Kurangnya kesadaran hukum para pelaku pagelaran busana, Tidak adanya sosialisai dari pemerintah., Dukungan yang salah dari tokoh public, Tidak tersedianya fasilitas untuk melakukan pagelaran busana. Kata kunci: Pagelaran busana, Trotoar, Pejalan Kaki.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 25 Jul 2023 06:08 |
Last Modified: | 25 Jul 2023 06:08 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/29864 |
Actions (login required)
View Item |