TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN BEGAL MOTOR ATAS DASAR PEMBELAAN TERPAKSA

SETIYAWAN, DIDIK (2023) TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN BEGAL MOTOR ATAS DASAR PEMBELAAN TERPAKSA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (327kB)
[img] Text
30301900099_fullpdf.pdf

Download (2MB)

Abstract

Meningkatnya angka kriminalitas pembegalan di Indonesia menyebabkan keresahan dimasyarakat. Beberapa kasus, korban pembegalan motor melakukan pembelaan diri terhadap serangan ditujukan kepada dirinya ataupun orang lain, kehormatan, harta benda sendiri maupun orang lain, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) perbuatan pembelaan korban tersebut termasuk sebagai pembelaan terpaksa yang diatur dalam Pasal 49 Ayat (1). Korban pembegalan yang melakukan pembelaan terpaksa apabila dalam perbuatannya memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 49 Ayat (1), maka terhadapnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban pembegalan motor yang melakukan pembelaan sampai hilangnya nyawa seseorang atas dasar pembelaan terpaksa di tinjau dari segi hukum pidana KUHP dan untuk mengetahui hambatan-hambatan aparat penegak hukum (polisi) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban pembegalan motor yang melakukan pembelaan terpaksa dan solusi penyelesaiannya. Pendekatan masalah yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan tersebut dilakukan dengan cara menelaah teori-teori hukum, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa korban pembegalan yang melakukan pembelaan terpaksa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena pembelaan terpaksa merupakan perbuatan untuk melindungi badan, kehormatan, dan harta benda atas serangan seseorang yang melawan hukum yang mengancam diri sendiri maupun orang lain, pembelaan diri yang dilakukan dengan tetap mengedepankan asas proporsionalitas dan asas subsidaritas. dan hambatan aparat penegak hukum (polisi) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban pembegalan motor yang melakukan pembelaan terpaksa yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang terbagi menjadi dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eskternal. Faktor internal meliputi, buruknya moral aparat penegak hukum (polisi), terbatasnya aparat penegak hukum yang cakap dalam praktik dilapangan dan banyaknya aparat kepolisian yang kurang professional. Faktor eksternal meliputi, sarana dan prasarana kepolisian yang terbatas, tidak adanya kejelasan lebih rinci terkait Pasal 49 Ayat (1) dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan telah terjadi tindak pidana pembegalan. Kata Kunci: Tindak pidana, Pembegalan, Perlindungan Hukum, Pembelaan Terpaksa

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 25 Jul 2023 06:13
Last Modified: 25 Jul 2023 06:13
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/29860

Actions (login required)

View Item View Item