TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH BESERTA AKIBAT HUKUMNYA

Sakinah, Baeti (2023) TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH BESERTA AKIBAT HUKUMNYA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (346kB)
[img] Text
30301900066_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Dalam kurun waktu semenjak diterbitkannya ndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961 Tentang Peraturan Pelaksanaan UUPA, sebagai pelengkap dari Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah dan telah dijanjikan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disingkat PP No. 24 Tahun 1997) (selanjutnya disingkat UUPA), diterbitkan suatu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (selanjutnya disingkat PP No. 37 Tahun 1998), Pasal 7 maka tugas dan ruang lingkup jabatan PPAT lebih jelas dan rinci. Jual beli atas tanah diatur dalam UUPA, di dalam Pasal 19 menentukan bahwa jual beli tanah harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ada pun tujuan penelitian antara lain : 1.Untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta akibat hukumnya apabila dalam pembuatan Akta Jual Beli Tanah terdapat data-data yang dipalsukan. 2.Untuk mengetahui dan memahami kendala-kendala yang menghambat dalam pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan upaya apa yang dapat dilakukan dalam mengatasi kendala pembuatan Akta Jual Beli Tanah oleh PPAT. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, yang secara induktif peneliti terjun langsung ke objek penelitian untuk mengamati serta mempelajari kenyataan hukum yang ada di lapangan. Pendekatan yuridis sosiologis meneliti data primer sebagai data utama disamping juga menggunakan data sekunder. Hal ini agar data dalam penelitian lebih akurat karena bersumber langsung dari objek atau subjek penelitian di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pelaksanaan jual beli tanah, hak atas tanah diserahkan dari penjual kepada pembeli setelah adanya pembayaran harga tanah. Pengalihan tanah dari penjual kepada pembeli tersebut harus disertai dengan penyerahan yuridis, yaitu penyerahan yang harus memenuhi formalitas Undang-undang. Menurut penulis, kewajiban menyerahkan surat bukti milik atas tanah yang dijual sangat penting, seperti disebutkan dalam Pasal 1482 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, bahwa kewajiban menyerahkan suatu barang meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya serta dimaksudkan bagi pemakaiannya yang tetap, berserta surat-surat bukti milik, jika itu ada. dan untuk membuat Akta PPAT masyarakat yang harus dipenuhi adalah syarat formal diantaranya adalah identitas para pihak, objek jual beli berdasarkan dokumen, tentang bukti-bukti keadaan tanah yaitu pembayaran pajak, tentang apakah tanah tersebut mempunyai hak tanggungan atau tidak, tanah tersebut tidak dalam sengketa. Untuk jual beli tanah (seluruhnya) tidak mengalami banyak kendala hanya dari para pihaklah yang mempunyai kendala-kendala dengan data-data akta syarat yang diajukan ke PPAT tidak lengkap, sedangkan untuk PPAT tidak memiliki kendala apabila sudah terpenuhi syarat formal maka sudah bisa dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kata kunci : Tanggung Jawab, PPAT, Akta, Jual Beli

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 24 Jul 2023 07:04
Last Modified: 24 Jul 2023 07:04
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/29810

Actions (login required)

View Item View Item