ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBITUR TANPA PERSETUJUAN TERTULIS DARI KREDITUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Nuhtahila, Auliya Rahma (2023) ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBITUR TANPA PERSETUJUAN TERTULIS DARI KREDITUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (414kB)
[img] Text
30301900062_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Kebutuhan masyarakat akan adanya Lembaga Pembiayaan sangatlah tinggi pada masa era perekonomian global seperti sekarang ini. Salah satu Lembaga Pembiayaan yang tumbuh dan berkembang pesat adalah bidang pembiayaan bermotor roda dua maupun roda empat. Pada tahun 1999 lahir Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa hak kepemilikannya tetap berada dalam penguasaan pemilik benda. Meski telah diatur dalam undang-undang, faktanya masih banyak kasus pelanggaran yang bisa menimbulkan hukuman pidana bagi pelakunya. Adanya kesepakatan bersama membuat debitur dan kreditur terikat secara hukum serta memiliki hak dan kewajiban yang harus ditaati dan apabila ingkar janji maka memiliki konsekuensi hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dimana data yang disajikan bersumber dari literatur buku-buku, peraturan perundang-undangan yang telah diatur di Indonesia terutama berkaitan dengan Fidusia, dan pendapat para ahli. Tujuan dari analisis data adalah untuk meringkas data dalam bentuk yang mudah dipahami, sehingga hubungan antara problem atau masalah penelitian dapat dipelajari dan diuji. Analisis hukum pidana terhadap pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur tanpa persetujuan tertulis dari kreditur berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Kendala-kendala yang dihadapi debitur dan solusinya, kreditur dapat melakukan eksekusi objek jaminan fidusia dengan penjualan di bawah tangan atau pelelangan umum melalui Kantor Lelang Negara. Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Perjanjian, Tindak Pidana.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 24 Jul 2023 02:57
Last Modified: 24 Jul 2023 02:57
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/29775

Actions (login required)

View Item View Item