Ramadhani, Arjuna Faras Fernanda (2023) PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Kota Semarang). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (143kB) |
|
Text
30301900053_fullpdf.pdf Download (2MB) |
Abstract
Perkara tindak pidana yang seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah tapi berproses sampai ke pengadilan dan putusan pengadilan tersebut berakibat terhadap terhambatnya proses masa depan seorang pelaku tindak pidana. Hal inilah selama ini yang menjadi masalah dan menjadi terhambatnya proses keadilan dalam masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang bagaimana penerapan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang, perkara apa saja yang telah diselesaikan dengan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Kota Semarang, dan hambatan dalam penerapan keadilan restoratif dalam proses penghentian penuntutan dan langkah penyelesaiaannya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis. Metode yuridis sosiologis adalah metode yang memaparkan suatu pernyataan yang ada di lapangan berdasarkan asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum, atau perundang-undangan yang berlaku dan ada kaitannnya dengan permasalahan yang dikaji dengan maksud untuk menemukan fakta yang terjadi sehingga dapat menyimpulkan permasalahan sesungguhnya dan dapat menemukan cara penyelesaiaannya dari masalah tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah melaksanakan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sejak diterbitkannya peraturan tersebut oleh Jaksa Agung. Mekanisme penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif didasarkan pada musyawarah mufakat dimana para pihak diminta kompromi untuk mencapai sebuah kesepakatan. Mekanisme penerapan keadilan restoratif diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kejaksaan Negeri Kota Semarang di tahun 2022 sudah menyetujui 4 (empat) perkara yang dihentikan penuntutannya karena telah diselesaikan melalui keadilan restoratif. Keempat perkara tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan dan pencurian. Keadilan Restoratif di dalam penerapannya mengalami hambatan yaitu jika salah satu pihak tidak menghendakinya. Jika salah satu pihak tidak menghendakinya maka tidak dapat berjalan proses perdamaiannya. Maka Kejaksaan sebagai fasilitator menjelaskan sebab-sebab dilaksanakan keadilan restoratif tersebut. Kata Kunci: Penerapan; Keadilan Restoratif; Kejaksaan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 24 Jul 2023 03:00 |
Last Modified: | 24 Jul 2023 03:00 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/29770 |
Actions (login required)
View Item |