TINJAUAN YURIDIS JUAL BELI TANAH WARIS YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR

Ritri, Mesayu Lingga (2023) TINJAUAN YURIDIS JUAL BELI TANAH WARIS YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (162kB)
[img] Text
30301800228_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Anak di bawah umur yang memiliki hak atas tanah tidak secara otomatis berwenang mengalihkan hak atas tanah tersebut. Dapat dikatakan Anak di bawah umur apabila usianya belum mencapai 21 tahun sesuai dengan isi Pasal 330 Kuhperdata, oleh karena dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hukum memerlukan wali untuk bisa mengalihkan hak atas tanahnya melalui jual beli. Seseorang yang menjadi wali bagi anak di bawah umur harus mendapatkana penetapan dari Pengadilan Negeri setempat untuk memberikan izin melakukan peralihan hak sebagai wali dari anak di bawah umur. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peralihan jual beli tanah jika anak masih di bawah umur dan orang tua sudah meninggal dunia dan untuk mengetahui akibat hukum perjanjian jual beli tanah oleh anak yang orang tuanya sudah meninggal. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitiannya deskriptif analitis, sumber data sekunder terdiri dari bahan hukum sekunder, tersier, teknik pengumpulan data yaitu data sekunder dilakukan dengan studi pustaka dan kepustakaan, analisis data. Hasil penelitian ini adalah jual beli tanah jika anak masih di bawah umur dan orang tua sudah meninggal dunia harus memenuhi syarat jual beli tanah, yaitu syarat materiil dan syarat formil. Syarat materiil akan sangat menentukan sahnya jual beli tanah tersebut, yakni penjual adalah pihak yang berhak dan berwenang menjual tanah yang bersangkutan dan pembeli berhak membeli tanah yang bersangkutan, dan tanah tidak dalam sengketa. Syarat formil merupakan syarat yang berkaitan dengan syarat administratif berupa pembuatan suatu akta jual beli. Proses jual beli terhadap tanah milik seorang anak di bawah umur tidak bisa dilakukan tanpa kehadiran seorang wali. Proses jual beli hak atas tanah milik anak di bawah umur yang tidak dilengkapi dengan penetapan perwalian dari pengadilan memberikan risiko cacat hukum terhadap proses jual beli itu sendiri. Peralihan hak atas tanah oleh anak di bawah umur yang dilakukan tanpa ada penetapan perwalian dari pengadilan negeri adalah cacat hukum dan batal demi hukum dan akibat hukum perjanjian jual beli tanah oleh anak yang orang tuanya sudah meninggal pada perjanjian jual beli tanah warisan oleh anak akibat hukumnya adalah batal demi hukum dan dapat dibatalkan bahwa kedudukan anak dibawah umur tidak sah melakukan jual beli tanah dan bangunan. Akibat hukumnya adalah jual beli tersebut dapat dibatalkan karena syarat kecakapan bertindak tidak terpenuhi. Solusinya, harus ditunjuk wali untuk mewakili dalam melakukan perbuatan hukum. Kata Kunci : Peralihan, Jual Beli, Tanah, Anak.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 02 Jun 2023 06:59
Last Modified: 02 Jun 2023 06:59
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/28823

Actions (login required)

View Item View Item