PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM MEMBERIKAN PERIZINAN TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA (Nomor 454/Pdt.P/2018/PN Skt.)

Wardhana, Adhitya Kusuma (2023) PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM MEMBERIKAN PERIZINAN TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA (Nomor 454/Pdt.P/2018/PN Skt.). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (292kB)
[img] Text
30301700016_fullpdf.pdf

Download (2MB)

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui langkah-langkah hukum apa saja yang bisa di tempuh untuk melakukan perkawinan beda agama dan pertimbangan hakim dalam penetapan dalam memberikan izin bagi mereka yang hendak melakukan dan melaksanakan perkawinan beda agama di pengadilan negeri surakarta. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis dengan menggunakan spesifikasi deskriptif. Dalam penelitian data sekunder dikelompokkan dalam 3 (tiga) kategori bahan hukum yang meliputi bahan Hukum Primer, yaitu; 1) Undang-UndangDasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 3) Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan; 4) PP No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; 5) Undang-Undang lainnya yang berkaitan dengan Materi penulisan hukum ini. Bahan Hukum Sekunder terdiri dari; 1) Buku-buku yang berkaitan dengan perkawinan; 2) Makalah yang berkaitan dengan perkawinan beda agama 3) Artikel-artikel yang berkaitan dengan perkawinan beda agama 4) Jurnal hukum. Bahan hukum tersier terdiri dari; 1) Kamus hukum 2) Kamus besar bahasa indonesia. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, studi lapangan. Adapun metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif, yaitu data yang diperoleh disusun secara sistematis sehingga akan diperoleh gambaran yang komprehensif dan selanjutnya dianalisa secara kualitatif yaitu dengan memperhatikan data yang ada dalam praktik dengan data yang diperoleh dari kepustakaan. Hasil dari analisis menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan para pemohon dengan pertimbangan bahwa berkaitan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yakni dengan ketentuan Pasal 29 Ayat (1). Setiap agama tidak meng-sahkan perkawinan beda agama, karena semua agama menginginkan perkawinan yang seiman, perkawinan dengan cara penyeludupan terhadap UndangUndang No 1 tahun 1974 ini tidak menutup kemungkinan kelak akan kembali ke agamanya masing-masing. Perkawinan beda agama mungkin saja dapat dilaksanakan di Kantor Catatan Sipil dengan dasar hukumnya adalah Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 454/Pdt.P/2018/PN Skt, dalam putusan itu Mahkamah Agung mengabulkan perkawinan beda agama namun secara agama perkawinan itu tidak sah. Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama, Hukum, Pancasila, Yuridis

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 31 May 2023 03:10
Last Modified: 31 May 2023 03:10
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/28761

Actions (login required)

View Item View Item