KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL

Permadi, Moch Tidhar Dwi (2022) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (270kB)
[img] Text
30301700209_fullpdf.pdf

Download (2MB)

Abstract

Pelecehan seksual menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat, karena kejadian tersebut dapat terjadi dimana saja, seperti tempat kerja, jalanan, kendaraan umum dan bahkan di internet. Kejahatan ini umumnya dilakukan oleh pria dan korbannya adalah wanita, tapi tidak banyak juga dilakukan oleh wanita kepada pria atau kepada sesama jenis. Catcalling merupakan suatu keadaan dimana seseorang yang tidak dikenal melakukan suatu perilaku yang cenderung bertendensi seksual (meskipun tidak secara explisit) dengan suara yang keras seperti bersiul, memanggil-manggil perempuan, serta melakukan kontak mata dengan mengerlikan mata menggoda sebagai alat untuk mengundang perhatian dari lawan jenis sehingga membuat perempuan mengalami perasaan tidak nyaman dan merasa direndahkan oleh pelaku. Metode penelitian menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Sumber data diperoleh dari beberapa tahapan yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian dokumentasi. analisis data dengan cara sistematis melipui reduksi data, penyajian Data serta penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal yaitu dengan cara melakukan penerapan sanksi pidana berdasarkan prespektif hukum pidana perbuatan pelecehan seksual secara verbal (catcalling) diatur dalam Pasal 281 Ayat (2) Pasal 289, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Dengan adanya aturan hukum yang mengatur mengenai catcalling ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi korban dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan catcalling (catcaller) sehingga menimbulkan efek jera dan terhadap masyarakat dapat lebih berhati- hati dalam bertindak karena prilaku catcalling dapat dijerat dengan hukuman pidana. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tersangka Pelecehan Seksual Secara Verbal yaitu terdapat 2 cara untuk menanggulangi yaitu melalui kebijakan penal dan non penal. Kebijakan penanggulangan tindak pidana dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal policy). Kebijakan ini lebih menitik beratkan pada tindakan represif sesudah kejahatan terjadi. Kebijakan ini memberikan pedoman agar dapat merumuskan hukum pidana yang baik bagi kepada pembuat undang-undang. Kebijakan penanggulangan tindak pidana dengan menggunakan sarana di luar hukum pidana (non-penal policy).Kebijakan ini lebih menitikberatkan pada tindakan preventif sebelum terjadinya suatu tindak pidana. Dilihat dari sudut politik criminal secara makro dan global, maka upaya non penal menduduki posisi kunci dan strategis dari keseluruhan upaya politik criminal Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Perlindungan Hukum, Pelecehan Seksual

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 31 May 2023 02:46
Last Modified: 31 May 2023 02:46
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/28758

Actions (login required)

View Item View Item