Purjio, Purjio (2015) Penyelesaian Perkara Melalui Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Penyelesaian Perkara Melalui Diversi Pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonogiri). Masters thesis, Fakultas Hukum Unissula.
|
Text
cover.pdf Download (156kB) | Preview |
|
|
Text
abstrak.pdf Download (190kB) | Preview |
|
|
Text
daftar isi.pdf Download (215kB) | Preview |
|
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (377kB) | Preview |
Abstract
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menentukan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak, dilaksanakan berdasarkan asas perlindungan; keadilan; nondiskriminasi; kepentingan terbaik bagi anak; penghargaan terhadap pendapat anak; kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak; pembinaan dan bimbingan Anak; proporsional; perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan penghindaran pembalasan.Untuk itu penulis tertarik untuk menulis tesis yang berjudul “Penyelesaian Perkara Melalui Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Penyelesaian Melalui Diversi Pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonogiri ) ”. Penulisan Tesis ini bertujuan untuk : (1) mengetahui dan menganalisis bagaimana proses pelaksanaan penyelesaian perkara melalui diversi; (2) untuk mengetahui dan menganalisis kendala-kendala dan solusinya dalam penyelesaian perkara melalui diversi berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Pelaksanaan Diversi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Anak, dilaksanakan dalam setiap tingkatan pemeriksaan, baik penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipersidangan, apabila proses Diversi berhasil sebelum tahap persidangan maka Penyidik dan Penuntut Umum menyampaikan hasil Diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk dibuat Penetapan dan berdasarkan Penetapan tersebut Penyidik dan Penuntut Umum dapat menerbitkan SP3 (surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Apabila proses Diversi berhasil dalam tahap persidangan maka Berita Acara dan hasil Diversi diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk dibuat Penetapan penghentian perkara tersebut; (2) kendala-kendala dalam pelaksanaan proses Diversi, yaitu : (a) ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan poses Diversi, tata cara, dan koordinasi pelaksanaan Diversi belum diatur dengan Peraturan Pemerintah; (b) Penyelesaian perkara tindak pidana melalui Diversi belum dapat diterima sepenuhnya oleh masyarakat; (c) Dalam pengawasan pelaksanaan kesepakatan Diversi belum ada aturan / regulasi secara jelas; (d) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak belum didukung adanya Sumber Daya Masyarakat (SDM), sarana dan prasarana serta pembiayaan yang memadai. Adapun solusi untuk mengatasi kendala-kendala di atas adalah dengan melakukan koordinasi antar aparat penegak hukum dan dalam jangka panjang mendorong pemerintah untuk melaksanakan pendidikan dan latihan secara terpadu bagi aparat penegak hukum yang menangani perkara dengan pelaku Anak dan dalam jangka pendek mendorong instansi masing-masing untuk melakukan sosialisasi serta memberi petunjuk teknis dalam pelaksanaan penyelesaian perkara melalui Diversi. Kata kunci : Diversi, Peradilan, Anak.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan Reviewer UNISSULA |
Date Deposited: | 09 Feb 2016 01:24 |
Last Modified: | 09 Feb 2016 01:24 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/2841 |
Actions (login required)
View Item |