Analisis Hukum Tentang Murtad Sebagai Salah Satu Alasan Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (Analisis Kritis Pasal 116 (H) Inpres Nomor 1 Tahun 1991)

Al Chakim, Lutfi (2015) Analisis Hukum Tentang Murtad Sebagai Salah Satu Alasan Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (Analisis Kritis Pasal 116 (H) Inpres Nomor 1 Tahun 1991). Masters thesis, Fakultas Hukum Unissula.

[img]
Preview
Text
cover.pdf

Download (219kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (238kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar isi.pdf

Download (293kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar pustaka.pdf

Download (345kB) | Preview

Abstract

Murtad atau peralihan agama merupakan salah satu hal dapat menjadikan putusnya perkawinan. Allah SWT menjadikan murtad sebagai salah satu perilaku yang dapat menjadikan amal yang sia-sia dan juga akan mendapatkan murkaNya. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 116 disebutkan bahwa murtad atau peralihan agama dapat menjadi alasan perceraian ketika sudah menimbulkan ketidak rukunan dalam rumah tangga, sehingga hal ini memberikan pemahaman bahwa ketika murtad tidak berimbas apa-apa terhadap kehidupan rumah tangga, maka pernikahan tetap bisa dilanjutkan walaupun antara suami-isteri sudah berbeda keyakinan. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk membahas permasalahan tersebut, untuk mengkaji latar belakang hukum pasal 116 (h) tentang murtad sebagai alasan perceraian, dan bagaimana implementasinya ditinjau dari kafaah atau kesetaraan dalam beragama. Pendakatan yang dipakai dalam menganalisa permasalahan tersebut diatas adalah dengan pendekatan yuridis normative, sedangkan metode analisis menggunakan metode analisis deskriptif dengan cara mengumpulkan data-data sesuai dengan yang sebenarnya kemjudian disusun, diolah dan dianalisa untuk memberikan gambaran mengenai masalah yang ada. Hasil penelitian pada permasalahan pertama menghasilkan kesimpulan bahwa rumusan pasal 116 (h) dilatar belakangi dua hal, pertama hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum yang bersifat herarkhi artinya hukum yang berada di bawah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berada di atasnya, artinya rumusan KHI pasal 116 (h) tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, sehingga murtad akan bisa menjadi alasan perceraian jika menimbulkan ketidak rukunan dan tidak dapat rukun kembaliseperti tercantum dalam pasal 39 ayat 2. Kedua, mengacu pada kitab yang dijadikan acuan dalam penetapan putusan pengadilan disebutkan bahwa menurut madzhab syafi’i dan Hambali murtadnya pasangan hanya bisa menimbulkan putusnya perkawinan setelah habisnya masa iddah. Adapun permasalahan kedua didapat hasil bahwa rumusan pasal 116 (h) yang diterapkan dalam putusan pengadilan agama semarang nomor: 0542/Pdt.G/ 2011/PA.Smg ditinjau dari kafaah dalam beragama tidak perlu dengan pertimbangan menimbulkan ketidak rukunan dalam rumah tangga atau tidak, karena dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah 221 Allah SWT melarang menikah dengan laki-laki dan perempuan musyrik, juga pendapat para ulama empat madzhab menempatkan kafaah dalam beragama sebagai sarat mutlak perkawinan, selain itu hasil munas MUI nomor : 4/Munas/VII/MUI/8/2005 menetapkan larangan pernikahan beda agama. Kata Kunci: Murtad, Perceraian, Kompilasi Hukum Islam.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 09 Feb 2016 01:22
Last Modified: 09 Feb 2016 01:22
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/2825

Actions (login required)

View Item View Item