Studi Komparatif Poligami Dalam Hukum Positif Di Indonesia Dan Malaysia

Jabar, Abdul (2015) Studi Komparatif Poligami Dalam Hukum Positif Di Indonesia Dan Malaysia. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Unissula.

[img]
Preview
Text
cover.pdf

Download (176kB) | Preview
[img]
Preview
Text
abstrak.pdf

Download (205kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar isi.pdf

Download (220kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar pustaka.pdf

Download (286kB) | Preview

Abstract

Poligami menjadi salah satu kajian penting dalam hukum Islam sejak zaman Rasulullah SAW hingga kurun abad modern. Berdasarkan surat an- Nisa ayat 3 yang dihubungkan dengan ayat 1 dan 2 menjadi perbincangan tentang sisi kebolehan berpoligami dalam pandangan para ahli fiqh Demikian juga dalam pandangan para mufassir hingga abad modern ini. Realitasnya poligami juga menjadi bagian penting dalam hukum keluarga di era modern ini. Untuk itu tesis ini berusaha memfokuskan bagaimanakah poligami dalam hukum positif di Indonesia dan Malaysia termasuk juga persoalan pemberlakuan sanksi atau kriminalisasinya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan melalui yuridis normatif. Suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan mengkaji masalah dari dasar- dasar hukum yang bersifat normatif. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,bahan hukum sekunder yang dapat mendukung bahan hukum primer dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen/ kepustakaan, observasi yaitu penelitian terhadap data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diambil dari kitab- kitab fiqh dan tafsir, buku- buku ilmiah, berbagai karya ilmiah,artikel serta bahan hukum tersier yang meliputi kamus, ensiklopedi. Hukum poligami yang tertuang UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan KHI, poligami diperbolehkan dengan persyaratan izin dari pengadilan dan berbagai persyaratan lainnya, UU Hukum Keluarga Islam (Wilayah Federal) 1984 (UU 304 Tahun 1984) Malaysia dikenakan denda 1000 ringgit dan penjaran 6 bulan atau kedua- duanya. Sedangkan di Indonesia sanksi hukumnya hanya denda Rp. 7.500,-.Baik di Indonesia dan Malaysia dua negara serumpun, yang mempunyai madzhab sama, pada hakekatnya mempunyai kesamaan dalam pembangunan hukum poligami dalam positivasi hukum keluargan negara dalam pembaharuan hukumnya dipengaruhi para imam madzhab namun juga melakukan penafsiran baru. Sehingga bersifat extra doctrinal dan intra doctrinal reform sekaligus. Adanya pemberlakukan sanksi adalah menjadi bagian dari ta’zir dalam hukum pidana Islam. Di mana kewenangan pemerintah untuk menetapkan bentuk sanksinya. Termasuk pemberlakuan sanksi terhadap poligami lebih banyak diilhami dari penafsiran surat an- Nisa’ ayat 3 yang dihubungkan dengan ayat 1,2 dan 129 oleh banyak para ahli tafsir modern seperti Rashid Rida, al Maraghi di mana poligami lebih banyak segi madzaratnya dari mafsadatnya. Sehingga metode siyasah syariyyah atau tahsis al qada merupakan kebijakan pemerintah untuk mengatur warga negaranya. Malaysia lebih terdepan dalam memberikan sanksi kepada para pelaku poligami yang tidak mendapatkan izin dengan pidana . Sehingga sudah saatnya Indonesia merevisi berapa jumlah denda yang ditetapkan, karena sudah tidak relevan jika disamakan dengan konteks kekinian. Kata Kunci: Komparasi, Hukum Poligami, Hukum Positif di Indonesia dan Malaysia

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 05 Feb 2016 01:40
Last Modified: 05 Feb 2016 01:40
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/2820

Actions (login required)

View Item View Item