Pengaruh Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Tindak Pidana Korupsi

Kholis, Noer (2015) Pengaruh Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Unissula.

[img]
Preview
Text
cover.pdf

Download (122kB) | Preview
[img]
Preview
Text
abstrak.pdf

Download (107kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar isi.pdf

Download (173kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar pustaka.pdf

Download (337kB) | Preview

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi, mempengaruhi semua sistem yang berhubungan dengan aktifitas manusia. Tak luput pula, peluang di era tersebut semakin besar ketika dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melancarkan tindakan pencucian uang hasil dari transaksi illegal, termasuk korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pengaruh tindak pidana pencucian uang terhadap tindak pidana korupsi dalam hukum positif, serta hambatan-hambatan dan solusi yang dihadapi pihak penegak hukum dalam mencegah tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini didasarkan pada konsep tindak pidana korupsi sebagai predicate crime tindak pidana pencucian uang. Dalam upaya menemukan fakta dan sumber hukum secara ilmiah, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber hukum penelitian ini ada tiga jenis, yaitu bahan hukum primer yakni norma dasar Pancasila, dan UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bahan hukum sekunder yakni hasil karya ilmiah serta dokumen atau arsip yang relevan, serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum Kamus Besar Bahasa Indonesia. Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pengaruh pengaruh tindak pidana pencucian uang terhadap tindak pidana korupsi, lebih mengarah kepada modus atau faktor dependent tindak pidana pencucian uang yakni korupsi. Sebagaimana disebutkan secara implisit dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menyebutkan bahwa tindak pidana asal (predicate crime) dari tindak pidana pencucian uang adalah salah satunya korupsi. Selain itu, hambatan yang dihadapi oleh pihak penegak hukum dalam mencegah tindak pidana pencucian uang, dapat dilihat dari beberapa sisi yakni dari sisi peranan Jaksa dalam problema pembuktian perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, dan dari sisi pelaksanaan fungsi PPATK menurut Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang terdapat hambatan intern dan ekstern. Solusi atau upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam memberantas tindak pidana pencucian uang adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Pemerintah Indonesia, yang kemudian dibentuklah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Saran yang penulis sampaikan berdasarkan hasil penelitian yakni perlunya pencegahan sedini mungkin oleh aparat penegak hukum, utamanya pemerintah mengenai tindak pidana korupsi, yang berupa pengoptimalan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Kemudian, dibutuhkan koordinasi antar semua instansi atau lembaga pemerintah yang concern dalam tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi, untuk sama-sama memikirkan serta adanya upaya sinkronisasi kebijakan masing-masing instansi tersebut terkait dengan pencegahan tindak pidana pencucian uang. Kata kunci : Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Korupsi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 05 Feb 2016 01:40
Last Modified: 05 Feb 2016 01:40
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/2819

Actions (login required)

View Item View Item