PERAN PELAKSANAAN BIMBINGAN PERKAWINAN (BIMWIN) UNTUK CALON PENGANTIN OLEH KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) PETARUKAN KABUPATEN PEMALANG

Sidik, Alfi (2022) PERAN PELAKSANAAN BIMBINGAN PERKAWINAN (BIMWIN) UNTUK CALON PENGANTIN OLEH KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) PETARUKAN KABUPATEN PEMALANG. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
30501700020_fullpdf.pdf

Download (909kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (47kB)

Abstract

Baik atau buruknya suatu pernikahan tergantung pada perilaku individu Suami dan Istri. Persiapan pribadi dan kedewasaan sangat penting bagi siapa pun yang mencoba untuk menikah. Persiapan ini meliputi persiapan mental, fisik, materi dan ilmu pengetahuan. Untuk itu, Kemenag melalui PERDIRJEN Bimas Islam No 379 tahun 2018 mengarahkan bahwa calon pengantin yang ingin menikah harus terlebih dahulu mengikuti pedoman pernikahan untuk mewujudkan keluarga Sakinah, Mawadah dan Rahmah. Program ini bertujuan untuk memastikan calon pengantin memiliki pengetahuan yang cukup untuk memahami implikasi dari menikah dan permasalahannya. Berdasarkan latarbelakang tersebut, terkait pokok permasalahan yaitu: 1. Apa saja yang menjadi kendala dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan oleh Kantor Urusan Agama Petarukan Kabupaten Pemalang? 2. Bagaimana efektifitas pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang?. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (filed research). Adapun penelitian dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang pada bulan Maret 2022. Sumber data primer diambil dari hasil wawancara dengan Kepala KUA Petarukan, Fasilitator BIMWIN, maupun Peserta. Sumber data sekunder diambil melalui sumber-sumber hukum, dokumen pelaksanaan, modul serta data pendukung lainya. Kemudian, data dianalisis secara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis menyimpulkan bahwa: pertama, kendala dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan yaitu belum adanya regulasi dalam mewajibkan peserta untuk wajib mengikuti BIMWIN, sehingga banyak peserta calon pengantin yang tidak hadir dan bahkan diwakilkan oleh orang tuanya, dengan alasan berbenturan dengan waktu kerja diinstansi atau perusahaan. Kedua, bimbingan perkawinan di KUA Petarukan belum efektif sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan bimbingan perkawinan PERJIRJEN Bimas Islam No.379 Tahun 2018. Bimbingan dapat dikatakan efektif dilihat dari pengorganisasian kegiatan dan terpenuhinya sarana prasarana di KUA Petarukan. Kata Kunci: Efektifitas, Bimbingan Perkawinan, KUA

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Fakultas Agama Islam
Fakultas Agama Islam > Syari'ah (Ahwal Syakhshiyah)
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 23 Jan 2023 06:58
Last Modified: 23 Jan 2023 06:58
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/27442

Actions (login required)

View Item View Item