PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH SERTA PENDAFTARAN BALIK NAMA PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN

ADIBAH, KHOLISHOTUL (2022) PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH SERTA PENDAFTARAN BALIK NAMA PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
21302000043_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (81kB)

Abstract

Peralihan hak atas tanah harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang yaitu PPAT. Peran PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah sebagai bukti telah dilaksankannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran pejabat pembuat akta tanah dalam pembuatan akta peralihan hak atas tanah serta pendaftaran balik nama pada masa pandemi covid-19 di Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap pembuatan akta peralihan hak atas tanah yang telah dilakukan balik nama, dan untuk mengetahui dan menganalisis contoh akta peralihan hak tanah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini menggunakan deskriptif analisis. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dari wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Pengumpulan data penelitian dibagi 2 (dua) yaitu pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan pengumpulan data sekunder dilakukan dengan mengumpulkan data yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan lain-lain. Metode analisa data yang digunakan dalam menganalisis data adalah analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, peran PPAT adalah melaksanakan sebagian tugas negara di bidang pertanahan, sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Sejak ditandatanganinya akta oleh para pihak, PPAT sebagai salah satu pejabat pelaksana pendaftaran tanah wajib untuk menyampaikan akta yang dibuatnya dan mendaftarkan balik nama di Kantor Pertanahan setempat. Sejak masa pandemi Covid-19 Kantor Pertanahan Kota Pekalongan menerapkan 8 (delapan) langkah proses pelayanan konvensional atau semi online, hal ini dilakukan agar pelayanan tetap berjalan secara kondusif dan mencegah penyebaran wabah covid-19. Kedua, adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak baru dengan pembuatan akta peralihan hak tanah yang telah dilakukan balik nama atas sertipikat hak atas tanah. Kata Kunci: Peran PPAT, Pendaftaran Balik Nama, Masa Pandemi Covid-19.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 17 Jan 2023 02:21
Last Modified: 17 Jan 2023 02:21
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/27114

Actions (login required)

View Item View Item