HAKIEM, MUHAMAD IQBAL AL (2021) IMPLEMENTASI ROYA PARSIAL SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI KOTA SEMARANG. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
21301900133_fullpdf.pdf Download (2MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (61kB) |
Abstract
Roya Parsial adalah pencoretan sebagian obyek Hak Tanggungan, sehingga Hak Tanggungan tersebut selanjutnya hanya membebani sisa obyek untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi. Pelayanan roya dengan sistem Hak Tanggungan elektronik memiliki keterbatasan yaitu pelayanan roya dengan sistem Hak Tanggungan elektronik hanya dapat dilakukan pada sertipikat Hak Tanggungan elektronik, dan pelayanan roya terhadap sertipikat hasil pemecahan/pemisahan dari sertipikat induk yang dibebani Hak Tanggungan belum diatur dalam sistem Hak Tanggungan elektronik. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Notaris/PPAT dalam implementasi roya parsial, implementasi roya parsial setelah berlakunya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik, dan contoh Akta Pemberian Hak Tanggungan dengan perjanjian Roya Parsial. Metode penelitian dalam tesis ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deksriptif. Sumber data dan metode pengumpulan data menggunakan data primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan Notaris/PPAT memiliki peran penting dalam implementasi roya parsial di Kota Semarang. Kewenangan tersebut adalah pembuatan akta perjanjian kredit sebagai dasar pembuatan APHT dan akta konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang oleh notaris, serta pembuatan dan pendaftaran APHT dengan perjanjian roya parsial dan pengajuan permohonan roya terhadap Hak Tanggungan konvensional oleh PPAT. Notaris/PPAT dalam menjalankan kewenangannya tersebut harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin kepastian hukum. Implementasi roya parsial di BPN Kota Semarang setelah berlakunya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik terbagi menjadi dua yaitu secara konvensional dan secara elektronik. Implementasi roya parsial di BPN Kota Semarang dapat dilakukan tanpa perlu diperjanjikan terlebih dahulu dalam APHT. Pemecahan sertipikat hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan dan roya parsial terhadap sebagian hasil pemecahan tersebut dapat dilakukan di BPN Kota Semarang dengan syarat harus disepakati oleh pihak kreditur dan debitur. Perjanjian roya parsial perlu dimuat dalam APHT untuk menjamin kepastian hukum dan bermanfaat dalam mengantisipasi apabila dikemudian hari BPN Kota Semarang menetapkan kebijakan yang harus memperjanjikan roya parsial dalam APHT. Implementasi roya parsial dengan menggunakan sistem Hak Tanggungan elektronik memberikan manfaat lebih dalam hal kemudahan dan efisiensi waktu. Kata Kunci: Roya Parsial, Hak Tanggungan, Kota Semarang
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 17 Jan 2023 02:36 |
Last Modified: | 17 Jan 2023 02:36 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/27101 |
Actions (login required)
View Item |