REKONSTRUKSI KONSEP BERFIKIR HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PIDANA DEMI MEWUJUDKAN KEADILAN RELIGIUS

TANJUNG, IRWANSYAH (2022) REKONSTRUKSI KONSEP BERFIKIR HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PIDANA DEMI MEWUJUDKAN KEADILAN RELIGIUS. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
10302100132_fullpdf.pdf

Download (3MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini dilaksanakan untuk memperoleh data yang kemudian diolah dan dianalisis, sehingga diusulkan berbagai rekomendasi yang bertujuan menganalisis mengapa konsep berfikir hakim belum berbasis nilai nilai keadilan religius,dan bagaimana konsep berfikir hakim dalam memutus perkara pidana saat ini, serta menemukan rekonstruksi konsep berfikir hakim dalam memutus perkara pidana demi mewujudkan keadilan religius. Penelitian bertujuan medeskripsikan fenomena empiris dengan paradigma konstruktivisme, pendekatan socio-legal dan metode hermeneutika serta sebagai pisau analisis digunakan Teori Keadilan Relegius, Teori Hukum Progresif, dan Teori Teori Human Realsource. Hakim sebagai instrument terakhir penegakan keadilan, proses pengambilan keputusan tidak dapat meniscayakan peran Tuhan. untuk mengungkap posisi terdakwa adalah manusia yang akan dijatuhi hukuman oleh hakim juga Manusia dengan cara cara produk pemikiran manusia, maka dengan menempatkan Teori S-ma-R-T model yang menggali dan mengungkap Relasi Agama-Manusia- Ilmu pengetahuan /Sain Teknologi Sesutu yang bersifat Fundamental dan Universal dengan ditiupkan Ruh oleh Tuhan kepada semua manusia, menjelaskan bagaimana Tuhan meniupkan Ruh pada setiap manusia ,dia mengaktifkan semua neuron yang ada dalam tubuh manusia brand pada otak, retina pada mata, membrantifani pada telinga, tes pada bibir/lidah, dan adanya feel atau rasa pada hati bukan liver dalam arti material. Dengan itu terjadi proses reason, tought, illusion, understanding dan knowledge. Ruhaniahlah sebagai sumber kecerdasan (ruhiosains/ruhio of law) bukan otak (neorusains/neuro of law). Dengan hal demikian manusia memiliki ilmu pengetahuan yang dapat menghasilkan sains dan teknologi kemudian Teori Human Realsource (HRs) untuk mengungkap, menggali, memahami hakikat manusia yang sesungguhnya (holistic) yang pada hakikatnya tidak berpisah dengan Tuhannya. Pada hakikatnya putusan hakim belum berlandaskan pada nilai-nilai religious, meskipun di dalam putusan hakim dicantumkan irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Kenyataannya putusan hakim masih lebih banyak mempertimbangkan dakwaan jaksa, procedural, pembalasan atas perbuatan, intervensi dari kepentingan tertentu atau juga formalistik rutinitas, sehingga melahirkan disparitas dan banyaknya upaya hukum, minus pertaubatan. Disatu sisi Pasal 183-188 KUHAP. Hakim tidak dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali dua alat bukti dan berdasarkan pertimbangan keyakinan hati nurani hakim dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mempelajari dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam Masyarakat. Hal ini dimaknai bukan ranah undang undang tertulis, melainkan dia adalah Ranah Tuhan/Agama/Kerelegiusan Berfikir hakim untuk mengungkap dan membuka konsep kecerdasan berfikir hakim berlandaskan nilai nilai kereligiusan yang menempatkan Qs.Assajjadah (32) ayat (9) grand format dalam penelitian ini yang melahirkan relasi Hukum- Hakim dan Hikmah guna melakukan langkah oprasional hakim dalam proses pengambilan keputusan (konstatir, kualifisir dan konstituisir).

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 13 Jan 2023 06:59
Last Modified: 13 Jan 2023 06:59
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26789

Actions (login required)

View Item View Item