REKONSTRUKSI REGULASI PEMIDANAAN SUAP DALAM KASUS PIDANA KORUPSI YANG BERBASIS NILAI KEADILAN

Minulyo, Tutuko Wahyu (2022) REKONSTRUKSI REGULASI PEMIDANAAN SUAP DALAM KASUS PIDANA KORUPSI YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
10302000316_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi perlindungan HAM, termasuk HAM bagi para koruptor. Pemberantasan kasus korupsi suap pada perkembangannya hanya bertumpu pada operasi tangkap tangan, padahal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tertuang dalam Pasal 12C, jelas mengharuskan adanya mekanisme pelaporan pemberian seorang pejabat dari pihak pemberi kepada KPK, Ketika mekanisme ini tidak dijalankan maka KPK barulah dapat melakukan penindakan kepada pejabat terkait dengan tuduhan korupsi suap. Hal ini bertolak belakang dengan kenyataan yang ada, KPK mengenyampingkan ketentuan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam melakukan OTT. Rumusan masalah dalam disertasi ini ialah bagaimanakah pelaksanaan regulasi pemidanaan suap dalam kasus pidana korupsi saat ini? bagaimanakah kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan regulasi pemidanaan suap dalam kasus pidana korupsi saat ini? bagaimanakah rekonstruksi regulasi pemidanaan suap dalam kasus pidana korupsi yang berbasis nilai keadilan? Penelitian ini berparadigma kontrutivisme dengan jenis penelitain deskriptif analitis. Hasil penelitian dari disertasi ini menemukan fakta bahwa pelaksanaan regulasi pemidanaan suap dalam kasus pidana korupsi saat ini telah mengenyampingkan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga pelaksanaan OTT dapat berpotensi terjadinya ktidak adilan.Kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan regulasi pemidanaan suap dalam kasus pidana korupsi saat ini terdiri dari kelemahan substansi yaitu ketiadaan kewajiban mempertimbangkan etikat baik pejabat penerima gratifikasi untuk melaporkan sesuatu yang diterima olehnya sebagaimana dimaksud Pasal 28C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengakibatkan ketidakadilan dalam penegakan kasus korupsi suap saat ini. Ketiadaan mekanisme terkait pertimbangan pelaporan pejabat terhadap pemberian yang diterimanya kepada KPK telah membuat penegakan hukum korupsi suap dilakukan secara menyimpang dari keadilan formil yang ada. Secara budaya hukum persoalan budaya hukum penegakan hukum yang mengenaympingkan adanya ketntuan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.rekonstruksi yang dilakukan ialah dengan menegaskan perbedaan antara tindak pidana suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga perlu kiranya di tuangkan dalam salah satu dictum pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbedaan anatara suap dan gratifikasi. Sehingga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditambahkan Pasal 6A yang menjelaskan perbedaan anatara gratifikasi dan suap. Rekonstruksi berikutnya ialah dengan menambahkan ketentuan ayat (3) yang mengatur kewajiban KPK menjalankan ketentuan Pasal 12C sebelum melaksanakan penindakan terkait pada kasus korupsi suap Kata Kunci: Korupsi, Suap, Regulasi, Rekonstruksi

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 12 Jan 2023 07:16
Last Modified: 12 Jan 2023 07:16
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26774

Actions (login required)

View Item View Item