REKONSTRUKSI MORATORIUM PEMBERIAN REMISI TERHADAP TERPIDANA NARKOTIKA SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM SISTEM PEMIDANAAN YANG BERBASIS NILAI KEADILAN

ARTONO, TRI SETYADI (2022) REKONSTRUKSI MORATORIUM PEMBERIAN REMISI TERHADAP TERPIDANA NARKOTIKA SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM SISTEM PEMIDANAAN YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
10302000315_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Pencabutan moratorium bukan hanya pengetatan melainkan dapat dimaknai juga sebagai pidana tambahan, berupa moratorium remisi, yang tidak terdapat di dalam amar putusan pengadilan. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis: (1) Konstruksi Hukum Moratorium Pemberian Remisi Terhadap Terpidana Narkotika Sebagai Pidana Tambahan Dalam Sistem Pemidanaan Saat Ini Belum Berbasis Nilai Berkeadilan; (2) Kelemahan Konstruksi Hukum Moratorium Pemberian Remisi Terhadap Terpidana Narkotika Sebagai Pidana Tambahan Dalam Sistem Pemidanaan Saat Ini; (3) Rekonstruksi Moratorium Pemberian Remisi Terhadap Terpidana Narkotika Sebagai Pidana Tambahan Dalam Sistem Pemidanaan Yang Berkeadilan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis sosiologis, bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan data primer dan data sekunder, dengan menggunakan Teori Sistem Hukum dan Teori Keadilan Pancasila sebagai Grand Theory; Teori Pemidanaan sebagai Middle Theory; dan Teori Hukum Progresif sebagai Applied Theory. Adapun temuan penelitian adalah: (1) Konstruksi hukum moratorium pemberian remisi terhadap terpidana narkotika belum berbasis nilai keadilan, karena moratorium pemberian remisi tersebut bukan pidana tambahan yang dijatuhkan oleh hakim, melainkan menjadi kebijakan dari Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan bukanlah struktur yang dapat memberikan pidana tambahan. (2) Kelemahan moratorium pemberian remisi terhadap terpidana narkotika berdasarkan ayat (1) huruf (a) dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tidak efektif dan menimbulkan ketidak pastian hukum, karena kesediaan bekerjasama tidak ada jaminan dari penyidikan dan/atau penuntutan untuk dikabulkan. (3) Rekonstruksi nilai moratorium pemberian remisi terhadap terpidana narkotika sebagai pidana tambahan dalam sistem pemidanaan yang berkeadilan adalah menyelaraskan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dengan nilai-nilai keadilan Pancasila. Rekonstruksi norma dengan mengkonstruksi frasa Pasal 34A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 menjadi tidak mendapat putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang mencabut haknya untuk mendapatkan remisi. Implikasi Teoritis: Kewenangan mencabut hak memperoleh remisi bagi terpidana narkotika, menjadi kewenangan hakim baik hakim. Implikasi Praktis: (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana harus segera direformulasi khususnya Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator). (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana harus segera direformulasi khususnya pidana tambahan pencabutan hak memperoleh remisi. (3) Peraturan perundang-undang yang terkait dengan Moratorium Pemberian Remisi harus segera mereformulasi pidana tambahan pencabutan hak memperoleh remisi. Kata Kunci: Rekonstruksi, Moratorium, Remisi, Narkotika, Pemidanaan.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 12 Jan 2023 07:15
Last Modified: 12 Jan 2023 07:15
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26773

Actions (login required)

View Item View Item