REKONTRUKSI HUKUM KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI PROVINSI KEPULAUN RIAU BERBASIS NILAI KEADILAN

ARTANTO, TRI (2022) REKONTRUKSI HUKUM KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI PROVINSI KEPULAUN RIAU BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
10302000312_fullpdf.pdf

Download (3MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Tanah mempunyai kedudukan dan manfaat penting bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Riau, sehingga perlunya penataan yang baik dalam system Hukum. Penguasaan tanah negara oleh masyarakat perlu diatur lebih adil dan tegas, agar adanya kepastian hukum dan keberpihakan Hukum pada masyarakat banyak. Pengaturan hukum di tanah penguasaan Negara terutama di Hak Pengelolaan perlu ditinjau ulang, khususnya yang ditempati oleh masyarakat sebagai rumah tinggal. Pasal 43 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, perlu dilakukan rekonstruksi hukum. Didalam rekonstruksi Hukum yang ada, baik pada pendaftaran tanah dan Hak Pengelolaan boleh dikatakan belum efektif karena adanya kendala-kendala dalam segi substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, mengkaji, menganalisis dan mengetahui rekonstruksi hukum kepemilikan hak atas tanah di Provinsi Kepulaun Riau yang berbasis nilai keadilan, terhadap penguasaan tanah negara dan hak atas tanah pengelolaan oleh masyarakat saat ini berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1960 di Provinsi Kepulauan Riau, berbasis nilai keadilan Pancasila. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian berupa social legal research menemukan bahwa: 1.(a) Pancasila merupakan cerminan terhadap kehidupan bermasyarakat untuk berkeadilan dalam melaksanakan hak dan kewajiban didalam kehidupan bermasyarakat. Keadilan Pancasila yang dimaksud adalah suatu pemikiran yang bercita-cita melaksanakan sila kelima yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, sehingga dengan keadilan sosial yang hendak dicapai akan terciptalah negara hukum di Indonesia, prinsip keadilan Pancasila memberikan keadilan bagi seluruh warga negaranya tanpa kecuali sesuai dengan hak-haknya. (b) berdasarkan system hukum, Hukum dapat juga dikatakan sebagai rules of conduct, for men behavior in a society (aturan tingkah laku manusia di dalam masyarakat tertentu). Hukum menghilangkan ketidakpastian, hukum memberikan jaminan bagi terjadinya perubahan sosial yang tertib. (c) Bekerjanya hukum adalah masyarakat, maka hukum akan dipengaruhi oleh faktor-faktor atau kekuatan sosial mulai dari tahap pembuatan sampai dengan pemberlakuan. Kekuatan sosial akan berusaha masuk dalam setiap proses legislasi secara efektif dan efesien. Peraturan dikeluarkan diharapkan sesuai dengan keinginan, tetapi efek dari perturan tersebut tergantung dari kekuatan sosial seperti budaya hukumnya baik, maka hukum akan bekerja dengan baik pula, tetapi sebaliknya apabila kekuatannya berkurang atau tidak ada maka hukum tidak akan bisa berjalan. Karena masyarakat sebagai basis bekerjanya hukum.2. kendala dalam penegakan hukum penguasaan tanah negara oleh masyarakat : (1) segi substansi hukum : (a) PP nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan pendaftaran tanah, pasal 46 huruf (c).Hak guna bangunan hapus karena; dapat diubah dan ditingkatkan kepemilikan haknya atas tanah atau Hak Atas tanah lain. (b) Hapusnya Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak pengelolaan, mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang Hak Pengelolaan yang dapat dibuktikan dengan bukti kepemilikan Hak”. (c) Surat Keterangan Tanah, Surat Keterangan Ganti Rugi, surat keterangan desa, dan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Kepala desa/lurah/camat dapat digunakan sebagai bukti yang syah dan menjadi petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah”. (2) segi struktur hukum : (a) Menciptakan status hukum yang jelas, terutama bagi masyarakat yang ingin meningkatkan status Hak atas Tanahnya. (b) perlunya pengecualian Hukum. (c) masih ditemukan transaksi jual beli dari Surat Keterangan Tanah. (3) Budaya Hukum; (a) Penyuluhan Hukum kepada masyarakat, (b) Perlunya rekonstruksi aturan Perundang-undangan yang ada. (c) Mahalnya biaya pengurusan sertifikat tanah. Kata kunci: Keadilan Pancasila, Rekonstruksi Hukum, Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 12 Jan 2023 06:55
Last Modified: 12 Jan 2023 06:55
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26765

Actions (login required)

View Item View Item