REKONSTRUKSI REGULASI PENENTUAN NILAI GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

SYAMSUNI, SYAMSUNI (2022) REKONSTRUKSI REGULASI PENENTUAN NILAI GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
10302000307_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Dalam hal pembangunan, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan agar pembangunan tetap terpelihara, khususnya pembangunan berbagai fasilitas untuk kepentingan umum. Dan untuk memperoleh tanah-tanah tersebut terlaksana melalui pengadaan tanah. Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, telah jelas disebutkan bahwa Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.Peranan penting Penilaian yang dikeluarkan Appraisal (Penilai) seringkali menimbulkan pergesekan antara Pemerintah selaku panitia pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan masyarakat sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah dimaksud, untuk itu perlu adanya Musyawarah atas kondisi dimaksud, berdasarkan asas Kesepakatan. Musyawarah dimaksud adalah musyawarah mutlak tentang bentuk ganti kerugian (dan yang diutamakan adalah dalam bentuk uang), maka apabila terjadi perdebatan tentang bentuk ganti kerugian yang dimaksud lebih kepada besaran nilai ganti kerugian, maka perubahan untuk besaran nilai ganti kerugian dimaksud tidak dilakukan dalam ranah pasal 37 ayat (1) UU Nomor 2 tahun 2012 yang berdasarkan musyawarah untuk menentukan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, melainkan melalui upaya hukum keberatan yang diajukan ke Pengadilan. Undang-undang memberikan ruang gerak bagi pihak yang merasa dirugikan melakukan perlawanan dalam bentuk keberatan berupa gugatan yang diajukan di Pengadilan, sehingga usaha dalam mempertahankan hak, pihak yang berhak yang merasa dirugikan atas ganti kerugian yang dianggap tidak sesuai tersebut, dapat mengajukan permohonan ganti kerugian yang sesuai atas hak dari pihak yang berhak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis regulasi penentuan nilai ganti kerugian dalam pengadan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang belum berbasis nilai keadilan, serta menganalisis kelemahan-kelemahan regulasi penentuan nilai ganti keerugian dalam pengadan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum saat ini, dan merekonstruksi regulasi penentuan nilai ganti kerugian dalam pengadan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang berbasis nilai keadilan dilihat dari perspektif UU No 2 tahun 2012 Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Kata Kunci : Rekonstruksi, Ganti Rugi, dan Kepentingan Umum.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 12 Jan 2023 06:54
Last Modified: 12 Jan 2023 06:54
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26762

Actions (login required)

View Item View Item