REKONSTRUKSI REGULASI PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM PEMEGANG HAK MILIK ATAS TANAH BERBASIS NILAI KEADILAN

Saharuddin, Saharuddin (2022) REKONSTRUKSI REGULASI PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM PEMEGANG HAK MILIK ATAS TANAH BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
10302000276_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Sengketa pertanahan adalah perselisihan antara orang perorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Penyelesaian sengketa pertanahan bias dilakukan secara litigasi maupun non litigasi akantetapi keduanya belum menjamin kepastian hukum antar pihak yang berkonflik. Adapun tujuan dari penelitian disertasi ini ialah untuk mengkaji dan menganalisis regulasi penyelesaian sengketa hukum pemegang hak milik atas tanah dalam sistem hukum indonesia saat ini belum berbasis nilai keadilan. Untuk mengkaji dan menganalisis kelemahan penyelesaian sengketa pemegang hak milik atas tanah dalam sistem hukum Indonesia. Untuk merekontruksi penyelesaian sengketa hukum pemegang hak milik atas tanah dalam sistem hukum indonesia berbasis nilai keadilan. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme dengan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan meneliti data sekunder dan data primer dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami di lapangan serta metode deskriptif kualitatif, yakni dimana data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis sehingga akan diperoleh gambaran yang komperhensif, dimana nantinya data akan dipaparkan secara deskriptif. Teori hukum yang digunakan grand theory yakni teori keadilan Islam, middle theory yakni teori perlindungan hukum dan applied teory yakni teori kepastian hukum. Berdasarkan temuan penelitaian disertasi ini, ditemukan bahwa (1) Regulasi penyelesaian sengketa tanah bisa diselesaikan melalui jalur nonlitigasi melalui BPN dan litigasi melalui Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara. Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 dalam hal Penanganan dan Penyelesaian sengketa atas tanah BPN berperan sebagai mediator bukan sebagai pemutus dalam menyelesaikan kasus pertanahan diantara para pihak. Penyelesaian di Pengadilan dalam kasus Putusan PN Banjarmasin No 4/Pdt.G/2018/PN Bjm, dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI memerintahkan Kantor BPN Kota Banjarmasin untuk mengembalikan SHM Nomor 17 Tahun 1969 namun Kepala Kantor BPN Kota Banjarmasin tidak juga melaksanakannya Putusan tersebut dan melaporkan ke polda kalsel. (2) kelemahan penyelesaian sengketa tanah yang pertama struktur hukum, menyalahgunakan tugas dan wewenang sebagai petugas Badan Pertanahan Nasional dalam menerbitkan sertifikat tanah dan hakim yang menagani perkara tanah menggunakan hukum acara HIR/RBg dibuat untuk mempertahankan hukum materilnya yaitu KUHPerdata yang berkonsep hukum barat, bukan untuk mempertahankan UUPA yang berkonsep hukum adat. Kedua subtansi hukum yakni PERMEN Nomor 21 Tahun 2020 BPN hanya sebagai mediator dan Putusan Hakim yang eksekusinya dikembalikan ke pihak BPN serta yang ketiga faktor budaya hukum masyarakat dimana tingkat kesadaran hokum masyarakat tidak memiliki iktikad untuk menyelesaian sengketa pertanahannya. (3) Rekondtruksi Pasal 44 ayat (5) dalam hal Mediasi tercapai kesepakatan perdamaian dituangkan dalam akta perdamaian dan didaftarkan oleh Badan Pertanahan Nasional para pihak di Pengadilan Negeri wilayah hukum letak tanah yang menjadi objek Kasus untuk memperoleh putusan perdamaian. Dan membentuk badan peradilan khusus yang menangani sengketa pertanahan. Kata Kunci: Sengketa pertanahan, UUPA, Pengadilan Pertanahan.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 12 Jan 2023 06:28
Last Modified: 12 Jan 2023 06:28
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26737

Actions (login required)

View Item View Item