NURMALAH, NURMALAH (2022) REKONSTRUKSI REGULASI DALUWARSA DAN NEBIS IN IDEM ALASAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA DALAM KUHP BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
|
Text
NURMALAH - 10302000249.pdf Download (2MB) |
Abstract
Penelitian ini menggali tentang apa yang disebut proses alasan hapusnya kewenangan menuntut pidana. Yaitu ada beberapa faktor antara lain: daluwarsa, dan nebis in idem. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bangunan hukum tentang ketentuan hukum Perdamaian dalam Kitab undang-undang hukum Pidana dan perlindungan terhadap korban Tindak Pidana dan kelemahan dan rekonstruksi regulasi daluwarsa dan nebis in idem alasan hapusnya kewenangan menuntut pidana dalam kuhp yang berbasis nilai keadilan. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Dengan beberapa pendekatan yang digunakan; 1) pendekatan undang-undang (statute approach); 2) pendekatan kasus (case approach); 3) pendekatan historis (historical approach); 4) pendekatan komparatif (comparative approach); 5) pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan diperlukan dalam rangka menelusuri dasar epistemologis dan onlotogis lahirnya peraturan perundang- undangan, pendekatan kasus digunakan untuk menemukan alasan-alasan diterapkannya hukum, yaitu pertimbangan pengadilan untuk sampai pada suatu putusan. dimana terobosan hukum yang bertujuan memberi akses keadilan kepada para pihak, pendekatan historis digunakan untuk menilik ke belakang bagaimana sejarah penerapan hukum, pendekatan komparatif digunakan untuk membandingkan bagaimana penerapan hukum yang ada di beberapa negara, dan yang terakhir pendekatan konseptual digunakan untuk memahami secara presisi dan akurat berbagai konsep yang digunakan oleh prinsip hukum dalam undang-undang maupun doktrin para ahli hukum. Hasil penelitian ini adalah: 1. Bentuk alasan regulasi daluwarsa dan nebis in idem merupakan alasan yang memungkinkan sifat perbuatan dan sifat pelaku tindak pidana memenuhi syarat, namun pemerintah tidak mengadakan penuntutan. 2. Alasan pembenar dan alasan pemaaf menjadi titik kelemahan regulasi daluwarsa dan nebis in idem karena perbuatan yang dilakukan terdakwa dianggap patut dan benar dengan demikian pelakunya tidak dipidana. 3. Menghasilkan sebuah formulasi yang nyata dalam regulasi daluwarsa dan nebis in idem sebagai alasan hapusnya kewenangan menuntut pidana dalam KUHP yang berbasis nilai keadilan, bahwa dapat diketahui kewenangan meunutut pidana terhadap seorang pelaku tindak pidana dapat dihapuskan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 78 KUHP yaitu daluwarsa dan nebis in idem (pasal 76 sampai 82 KUHP). Sehingga dapat terwujudnya sebuah keadilan yang hakiki bagi para pihak yang berperkara sebagai pencari keadilan. Kata Kunci: Daluwarsa, Nebis In Idem, Rekonstruksi, KUHP
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 12 Jan 2023 06:35 |
Last Modified: | 12 Jan 2023 06:35 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26720 |
Actions (login required)
View Item |