REKONSTRUKSI REGULASI BATAS KEDEWASAAN ATAU KECAKAPAN SESEORANG DALAM MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM BERBASIS NILAI KEADILAN

VERDIANA, NORASYA (2022) REKONSTRUKSI REGULASI BATAS KEDEWASAAN ATAU KECAKAPAN SESEORANG DALAM MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
10302000246_fullpdf.pdf

Download (2MB)

Abstract

Hasil temuan di lapangan adalah bahwa regulasi batas kedewasaan di Indonesia belum jelas. KUH Perdata menyatakan bahwa batas kedewasaan ialah ketika seseorang mencapai umur 21 tahun. Sedangkan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. Maka, secara acontrario seseorang yang berumur 18 tahun dan lebih telah dianggap dewasa. Begitu juga dengan UU Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa umur 18 tahun telah dianggap dewasa dan cakap untuk menghadap notaris. Hal ini berimbas pada dasar putusan yang berbeda-beda terhadap pekara serupa. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mengapa regulasi batas kedewasaan atau kecakapan seseorang dalam melakukan perbuatan hukum belum berbasis nilai keadilan; mengkaji dan menganalisis apa saja yang menjadi kelemahan-kelemahan pelaksanaan regulasi batas kedewasaan atau kecakapan seseorang dalam melakukan perbuatan hukum saat ini; merenkonstruksi regulasi batasan kedewasaan atau kecakapan seseorang dalam melakukan perbuatan hukum yang berbasis nilai keadilan. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme yang melibatkan pendapat psikolog, notaris, dan akademisi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan jenis deskriptif-analitis dimana data hasil penelitian berdasarkan data yang ditemukan di lapangan. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka ataupun dokumen. Teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa batas kedewasaan dan kecakapan yang berlaku di Indonesia belum berbasis nilai keadilan karena perbedaan batas kedewasaan antar regulasi. Adapun kelemahan yang menyebabkan batas kedewasaan di Indonesia belum berkeadilan adalah dari subtansi hukum yaitu KUH Perdata yang sudah tidak sesuai zaman dan tidak didukung oleh undang-undang lainnya. Dari sisi struktur hukum terjadi perbedaan penafsiran dan putusan hakim terhadap perkara serupa diantaranya (1) Gugatan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum; (2) Permohonan perwalian atas anak di bawah umur; (3) Permohonan melakukan perbuatan hukum atas nama anak di bawah umur. Dan secara kultur hukum, terdapat perkembangan zaman dan manusia yang mana menjadikan batas kedewasaan pada pasal 330 KUH Perdata tidak lagi relevan. Adapun rekonstruksi yang diajukan adalah melakukan pengubahan batas kedewasaan di Indonesia menjadi 19 tahun pada KUH Perdata, UU 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU 1/1974 Tentang Perkawinan jo. UU 16/2019, UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris, UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU 40/2008 Tentang Pornografi, UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, UU 23/2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat, UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kata Kunci : Batas Kedewasaan, Industri 4.0, Rekonstruksi.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 12 Jan 2023 06:32
Last Modified: 12 Jan 2023 06:32
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26714

Actions (login required)

View Item View Item