REKONSTRUKSI REGULASI PERADILAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI UNTUK MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN

Margono, Margono (2022) REKONSTRUKSI REGULASI PERADILAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI UNTUK MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
10302000230_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum dan pengadilan satusatunya yang memiliki kewenangan mengadili perkara tindak pidana korupsi. Putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sering dijumpai dispatriasi pemidanaan yang sebenarnya sudah menjadi perhatian Mahkamah Agung sejak lama. Sehingga dikeluarkanlah PERMA No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, akan tetapi thanya membatasi terhadap Pasal 2 dan 3 akibatnya masih timbul dispatriasi pemidaan terhadap pasal-pasal tindak pidana korupsi lainya. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme dengan metode pendekatan yuridis sosiologis untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder dan data primer dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami di lapangan serta metode deskriptif kualitatif, yakni dimana data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis sehingga akan diperoleh gambaran yang komperhensif, dimana nantinya data akan dipaparkan secara deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis regulasi peradilan pidana terhadap tindak pidana korupsi berbasis nilai keadilan. Untuk mengkaji dan menganalisis kelemahan-kelemahan regulasi peradilan pidana terhadap tindak pidana korupsi dalam sistem hukum Indonesia. Untuk merekonstruksi regulasi peradilan pidana terhadap tindak pidana korupsi untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa regulasi peradilan pidana terhadap tindak pidana korupsi saat ini belum berbasis nilai keadilan dikarenakan disparitas masih mewarnai persidangan. Disparitas masih sering terlihat. Karena PERMA No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor membatasi ruang lingkup penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor yang terbatas pada kerugian, dampak dan keuntungan. Kelemahan-kelemahan regulasi peradilan pidana terhadap tindak pidana korupsi dalam sistem hukum Indonesia yaitu terdiri dari Faktor Substansi Hukum Perma No 1 th 2020 hanya membatasi ruang lingkup penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU. Faktor Struktur Hukum yakni Komposisi hakim Pengadilan Tipikor yang terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc, kerapkali tidak fokus menangani perkara Tipikor karena masih ada hakim karier yang juga menangani perkara-perkara lain. Faktor kultur hukum, sikap masyarakat yang menganggap kasus korupsi sebagai angin lalu dan masa bodoh, kuatnya budaya sungkan, ewuh pakewuh. Perlu dilakukan rekonstruksi regulasi peradilan pidana terhadap tindak pidana korupsi untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan yakni melalui pembentukan perma baru atau perluasan PERMA No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor agar lebih menjangkau Pasal-pasal tindak pidana korupsi yang lain dan merekontruksi Pasal 10 ayat (5) UU No 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan TIPIKOR menjadi “Masa tugas hakim ad hoc adalah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diusulkan untuk diangkat kembali setiap 5 (lima) tahun oleh Mahkamah Agung” Kata Kunci : Pengadilan Tipikor, Hakim, Dispatriasi

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 12 Jan 2023 07:11
Last Modified: 12 Jan 2023 07:11
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26695

Actions (login required)

View Item View Item