REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI DALAM KASUS KEGAGALAN BANGUNAN YANG BERBASIS NILAI KEADILAN

Herman, M. Sabri Noor (2022) REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI DALAM KASUS KEGAGALAN BANGUNAN YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
10302000228_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Dalam hal penyelenggaraan jasa konstruksi tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sehingga mengakibatkan kegagalan bangunan yaitu suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa, maka Penyedia Jasa menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan tersebut. Penyedia Jasa wajib mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan. Penyedia Jasa yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif. Namun, pada kenyataannya penegakan hukum dalam kasus kegagalan bangunan proyek Jembatan Mandastana Barito Kuala diselesaikan melalui proses peradilan tindak pidana korupsi. Permasalahan tersebut tentu bertentangan dengan rasa keadilan sebagaimana termuat pada Sila Kelima Pancasila dan Pasal 28D UUD RI 1945. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum bagi penyedia jasa konstruksi dalam kasus kegagalan bangunan. 2) Bagaimana kelemahan-kelemahan pelaksanaan perlindungan hukum bagi penyedia jasa konstruksi dalam kasus kegagalan bangunan sehingga belum berkeadilan. 3) Bagaimana rekonstruksi perlindungan hukum bagi penyedia jasa konstruksi dalam kasus kegagalan bangunan yang berbasis nilai keadilan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Keadilan Pancasila. Hasil penelitian menemukan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum bagi penyedia jasa konstruksi dalam kasus kegagalan bangunan belum berbasis nilai keadilan karena kasus kegagalan bangunan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme keperdataan dan sanksi administrasi, bukan melalui peradilan pidana. Adapun Kelemahan-kelemahan pelaksanaan perlindungan hukum sehingga belum berkeadilan karena kelemahan aturan hukum, struktur penegak hukum, dan kultur masyarakat. Adapun regulasi yang direkonstruksi adalah dengan cara menambah norma Pasal pada UU Nomor 17 tahun 2017 yaitu Pasal 102A yang menyebutkan “Penyelesaian sengketa secara keperdataan dan pengenaan sanksi administratif dalam hal terjadi kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 angka 1 dan Pasal 98 membebaskan dari tuntutan pidana”. Kata Kunci: Rekonstruksi Regulasi; Perlindungan Hukum; Penyedia Jasa Konstruksi; Kegagalan bangunan; Nilai Keadilan

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 12 Jan 2023 07:21
Last Modified: 12 Jan 2023 07:21
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26693

Actions (login required)

View Item View Item