REKONSTRUKSI REGULASI BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU YANG BERBASIS NILAI KEADILAN PANCASILA

NEGARA, M. ERWIN PRAWIRA (2022) REKONSTRUKSI REGULASI BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU YANG BERBASIS NILAI KEADILAN PANCASILA. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
10302000225_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Bahwa Bantuan hukum untuk rakyat tidak mampu dipandang sebagai suatu kewajiban Negara atas hak-hak warganya. Bahwa pemerintah di dalam kebijakannya untuk memberikan bantuan hukum untuk masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu, dituangkan dalam UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah 1) Menganalisis dan menemukan regulasi bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu yang belum berbasis nilai keadilan Pancasila. 2)Untuk menganalisis kelemahan-kelemahan regulasi bantuan hukum. 3)Untuk menemukan gagasan baru tentang rekonstruksi regulasi akreditasi bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu yang berbasis nilai keadilan. Teori yang digunakan adalah Teori keadilan john rawls dan Teori keadilan Pancasila sebagai grand theory serta Teori negara hukum sebagai middle theory. Paradigma yang digunakan adalah paradigma konstruktivisme. Penelitian dalam penulisan disertasi ini adalah penelitian Kualitatif, dan menggunakan pendekatan yuridis Sosiologis. Dari hasil penelitian disimpulkan: 1. Bahwa regulasi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu selama ini belum berbasis keadilan Pancasila, karena berkenaan dengan kategori penerima bantuan hukum, hanya orang atau kelompok orang tidak mampu, pemberian bantuan hukum dibatasi oleh Undang-Undang 16 tahun 2011 Pasal 8 tentang Pemberi Bantuan Hukum , Peraturan menteri Hukum dan Ham No.3 Tahun 2013 Pasal 29 dan 30 tentang akreditasi dan kualifikasi akreditasi, Peraturan Pemerintah No.42 Pasal 4 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Bantuan Hukum, bahwa OBH atau Pemberi Bantuan Hukum harus terakreditasi dan Pemberi Bantuan Hukum atau OBH yang terakreditasi hanya sedikit oleh sebab itu menghambat proses pemenuhan keseimbangan hak hak masyarakat tidak mampu untuk akses bantuan hukum, 2. Kelemahan pada substansi hukum yaitu berupa peraturan perunda-undangan yang di anggap belum berkeadilan; struktur hukum, ketentuan akreditasi lembaga pemberian bantuan hukum menyebabkan kelemahan lembaga dalam operasional; dan kultur hukum, menyangkut lemahnya akses masyarakat tidak mampu untuk terpenuhinya hak mereka atas bantuan hukum. 3. Rekonstruksi Nilai Keadilan dalam,regulasi tentang bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu di Indonesia adalah dengan mengedepankan pendekatan nilai keadilan Pancasila dengan berbasis pada keseimbangan dan pemerataan pemenuhan hak warganegara akan akses terhadap bantuan hukum sebagai implementasi equality before the law. Nilai-nilai keadilan pancasila tersebut sebagai dasar dalam merekontruksi ketentuan Pasal 1 angka 2 UU 16 tahun 2011 dan Peraturan Hukum dan Ham No.63 tahun 2016 Pasal 1 angka 3 bahwa penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang tidak mampu atau masyarakat yang tidak manpu secara ekonomi, dan atau/tidak mampu secara fisik, mental maupun intelektual (disabilitas) Kata kunci ; Rekonstruksi , Bantuan Hukum , Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 12 Jan 2023 07:20
Last Modified: 12 Jan 2023 07:20
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26691

Actions (login required)

View Item View Item