MENGEMBANGKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI HARTA BERSAMA DAN CARA PEMBAGIANNYA PASCA PUTUS PERKAWINAN BERBASIS NILAI KEADILAN

JAMADI, JAMADI (2022) MENGEMBANGKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI HARTA BERSAMA DAN CARA PEMBAGIANNYA PASCA PUTUS PERKAWINAN BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
10302000209_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak kebendaan, hak atas suatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja ratio manusia yang menalar. Hasil kerja ratio yang menalar tersebut berupa benda immateriil yaitu benda tak berwujud. Ruang lingkup HKI adalah Hak Cipta, Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri, Perlindungan Vareitas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan selain harta bawaan/pribadi dan tidak ada perjanjian perkawinan pemisahan harta. Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti mengapa peraturan perundang- undangan tentang HKI tidak mengatur HKI sebagai harta bersama, kelemahan- kelemahan yang timbul akibat HKI sebagai harta berama tidak diatur dalam perundang-undangan terntang HKI dan mengembangkan HKI sebagai harta bersama dan cara pembagiannya pasca putus perkawinan yang berbasis keadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah sosio-legal (Socio-legal Research). Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Sedangkan Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data deskriptif analitik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan HKI di Indonesia tidak mengatur HKI sebgai harta bersama karena banyak dipengaruhi oleh kesepakatan TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights), yang tidak ada satu pun menyinggung HKI sebagai harta bersama. Akibatnya menimbulkan kelemahan-kelemahan, diantaranya hukum positif HKI tersebut tidak mampu menjawab dan memberikan solusi bagi permasalahan harta bersama yang muncul di masyarakat Indonesia, menyulitkan penegak hukum dalam memberikan keputusan/putusan dalam permasalahan harta bersama berupa HKI, disparitas putusan/keputusan oleh penegak hukum satu dengan lainnya, dan hak- hak masyarakat terkait HKI sebagai harta bersama tidak sepenuhnya didapatkan masyarakat. Penelitan ini juga menemukan sebuah norma/kaidah hukum baru: bahwa nilai ekonomi yang diperoleh dari semua jenis HKI meliputi Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Perlindungan Vareitas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang didaftarkan selama perkawinan menjadi harta bersama suami istri sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan dan pembagianya pasca putus perkawinan masing-masing mendapat seperdua selama suami istri menjalankan tanggungjawab, kewajiban dan tugasnya dengan baik dalam rumah tangga, apabila suami istri tidak/kurang dapat menjalankan tanggungjawab, kewajiban dan tugasnya dengan baik dalam rumah tangga, maka pembagiannya sesuai dengan besarnya kontribusi mereka dalam rumah tangga dan proses penciptaan/penemuan HKI. Hasil pembagian harta bersama baik dalam putusan atau kesepatakan di depan pejabat yang berwenang harus dicatatkan di Direktorat Jenderal HKI, karena peralihan Hak Ekonomi HKI baru berakibat hukum pada pihak ketiga setelah dicatatkan/didaftarkan pada Direktorat Jenderal HKI. Kata Kunci : Mengembangkan, Hak Kekayaan Intelektual, Harta Bersama, Perkawinan, Nilai Keadilan

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 13 Jan 2023 07:13
Last Modified: 13 Jan 2023 07:13
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26684

Actions (login required)

View Item View Item