MU’MININ, AMIRUL (2022) REKONSTRUKSI REGULASI PENCATATAN KESALAHAN IDENTITAS PADA BUKU KUTIPAN AKTA NIKAH DI BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
10302000144_fullpdf.pdf Download (2MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Penormaan dalam Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan Rekontruksi Pasal 37 ayat dua / (2) Dalam hal ketersediaan Buku Nikah terbatas, kesalahan dalam penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: mencoret dua garis pada tulisan yang salah; menulis perbaikannya dengan huruf kapital;Kepala Kantor Urusan Agama membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret; dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan memberi cap dinas di atas kata yang salah.Setelah direkontruksi Pasal 37 ayat dua berbunyi Dalam hal ketersediaan Buku Nikah terbatas, kesalahan dalam penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: Ketika ada kesalahan pencatatan dalam buku kutipan akta nikah maka Kepala Kantor Urusan Agama hanya memberi surat keterangan beda nama suami,isteri wali atau Membuatkan duplikat buku nikah.Rekontruksi Pasal 38 ayat satu / (1) Perubahan nama suami atau istri pada Akta Nikah dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan berdasarkan akta kelahiran yang baru.Menjadi Pasal 38 ayat satu Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.Rekontruksi Pasal 38 ayat dua berbunyi Pencatatan perubahan data perseorangan berupa tempat, tanggal, bulan, /tahun lahir, nomor induk kependudukan, kewarganegaraan, pekerjaan, dan alamat dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan berdasarkan surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.Menjadi Pasal 38 ayat dua berbunyi Pencatatan perubahan data perseorangan berupa tempat, tanggal, bulan, /tahun lahir, nomor induk kependudukan, kewarganegaraan, pekerjaan, dan alamat dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan berdasarkan surat keterangan dari kepala desa atau lurah. Penelitian ini bertujuan untuk, (1) mengkaji dan menganalisis, Pencatatan Kesalahan Identitas di Buku Kutipan Akta Nikah belum mencerminkan Keadilan. (2) menemukan kelemahan-kelemahan Tata Cara Pencatatan kesalahan identitas dalam Buku Kutipan Akta Nikah dalam Perturan Menteri Agama Nomor : 20 tahun 2019 .(3) Merekonstruksi Pencatatan Kesalahan identitas dalam Buku Kutipan Akta Nikah berbasis Nilai Keadilan . Metode pendekatan yang digunakan adalah paradigma penelitian. dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu ketentuan perundang-undangan dan yurisprodensi serta bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Permasalahan penelitian ini dianaliasa dengan menggunakan teori keadilanHukum Islam/ teori maslahah Mursalah, dan teori kemanfaatan hukum positif .Peraturan Menteri Agama tersebut memiliki kelemahan dan menimbulkan ketidak adilan bagi masyarakat yang ingin memperbaiki pencatatan kesalahan idenritas dalam buku kutipan akta nikah, dengan adanya teori keadilan, Teori Sistem Hukum, Teori maslahah Mursalah dan teori kemanfaatan hukum, serta Teori Hukum Progresif. maka masyarakat yang ingin memperbaiki pencatatan kesalahan identitas dalam buku kutipan akta nikah mendapatkan keadilan. Penelitian ini telah menemukan bahwa (1) Pencatatan Kesalahan Identitas di Buku Kutipan Akta Nikah belum mencerminkan Keadilan (2), Kelemahan pada substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum 3), Rekonsrtuksi Pasal-Pasal Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019. Kata kunci Rekontruksi ,Pencatatan kesalahan identitas,berbasis nilai keadilan
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 12 Jan 2023 04:11 |
Last Modified: | 12 Jan 2023 04:11 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26655 |
Actions (login required)
View Item |