REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ALIH DAYA YANG BERBASIS NILAI KEADILAN

WAMYANII, WAMYANI (2022) REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ALIH DAYA YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
10302000119_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis: (1) perlindungan hukum terhadap tenaga kerja alih daya yang berbasis nilai keadilan. (2) Kelemahan-kelemahan realisasi perlindungan hukum tenaga kerja alihdaya yang berlaku di Indonesia saat ini. (3) Rekonstruksi Regulasi perlindungan hukum tenaga kerja alih daya yang berbasis nilai keadilan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis sosiologis, bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan data primer dan data sekunder, dengan menggunakan Teori Negara Hukum dan Teori Keadilan sebagai “Grand Theory”; Teori Perlindungan Hukum, teori Efektivitas Hukum dan teori Bekerjanya Hukum sebagai Midle Theory; Teori Hukum Progresif Aplication Theory. Adapun temuan penelitian adalah (1) Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja alih daya yang berbasis nilai keadilan belum terpenuhi, karena tenaga kerja alih daya untuk mendapatan pekerjaan alih daya harus melalui perusahaan penyalur atau penyedia tenaga kerja alih daya, dengan sistem yang demikian tenaga kerja alih daya dirugikan dua kali. (2) Kelemahan realisasi perlindungan hukum tenaga kerja alih daya yang berlaku di Indonesia saat ini adalah menempatkan buruh sebagai tenaga kerja yang dikontrak oleh perusahan penyedia tenaga kerja alih daya untuk dikontrakkan atau dipekerjakan kembali pada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja alih daya di perusahaannya, bukan dikontrak langsung oleh perusahaan yang membutuhkan tenaganya, sehingga buruh dirugikan karena harus mendapat potongan dari perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya. (3) Rekonstruksi Pasal 66 ayat (4) Undang Undang Ketenagakerjaan junto Undang Undang Cipta Kerja mewajibkan tenaga kerja alih daya menghimpun diri dalam wadah serikat tenaga kerja alih daya untuk dapat mendirikan badan hukum koperasi tenaga kerja alih daya, dan koperasi tenaga kerja alih daya satu-satunya badan hukum yang dapat menyediakan tenaga kerja alih daya, sehingga tenaga kerja alih daya tidak akan dirugikan dua kali, sehingga bernilai keadilan. Implikasi teoritis Perusahaan alih daya atau tenaga kerja alih daya yang berbentuk badan hukum diganti menjadi badan hukum koperasi tenaga kerja alih daya yang beranggotakan tenaga kerja alih daya yang telah memiliki keanggotaan. Implikasi Praktis; Rekonstruksi Pasal 66 Undang Undang Ketenagakerjaan Jo Undang Undang Cipta Kerja harus dilandasai oleh nilai-nilai keadilan Pancasila; Rekonstruksi Pasal 66 Undang Undang Ketenagakerjaan Jo Undang Undang Cipta Kerja harus dilandasi oleh nilai-nilai budaya bangsa serta agama yang dianut oleh bangsa Indonesia; Rekonstruksi Pasal 66 Undang Undang Ketenagakerjaan Jo Undang Undang Cipta Kerja yang mengganti Perusahaan alih daya atau tenaga kerja alih daya kepada badan hukum koperasi harus diperuntukan bagi tenaga kerja alih daya yang sudah menjadi atau memiliki keanggota Asosiasi tenaga kerja alihdaya. Kata Kunci : Rekonstruksi, Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, alih daya, Keadilan.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 12 Jan 2023 03:14
Last Modified: 12 Jan 2023 03:14
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26642

Actions (login required)

View Item View Item