IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP PERALIHAN HARTA WARIS TANPA PERSETUJUAN SELURUH AHLI WARIS DI KABUPATEN MADIUN

Prasasti, Windra Anggi (2022) IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP PERALIHAN HARTA WARIS TANPA PERSETUJUAN SELURUH AHLI WARIS DI KABUPATEN MADIUN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
21302000162_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (350kB)

Abstract

Menurut Pasal 832 ayat 1 KUHPerdata maka yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah baik yang sah menurut Undang-Undang maupun yang diluar perkawinan dan suami atau isteri yang hidup terlama. Oleh karena itu seharusnya jual beli tanah warisan disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan. Peralihan hak atas tanah melalui pewarisan yang tidak melibatkan seluruh ahli waris berakibat terhadap jaminan perlindungan hukum bagi ahli waris. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Implikasi yuridis terhadap peralihan harta waris tanpa persetujuan seluruh ahli waris di Kabupaten Madiun 2). Perlindungan hukum bagi ahli waris terhadap peralihan harta waris tanpa persetujuan seluruh ahli waris di Kabupaten Madiun. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah penelitian deskriptif analitis. Jenis data menggunakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dengan metode wawancara dan studi pustaka. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan : 1) Implikasi yuridis terhadap peralihan harta waris tanpa persetujuan seluruh ahli waris di Kabupaten Madiun merupakan suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, sehingga perjanjian jual-beli tersebut tentu saja merugikan ahli waris yang sah yang berakibat pada berkurangnya obyek waris. Kepastian hukum terhadap jual beli tanah waris tanpa persetujuan ahli waris dijamin oleh Peraturan Perundang-undangan dalam Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan jual beli barang orang lain adalah batal, dan dapat memberikan dasar untuk penggantian biaya, kerugian dan bunga. Ini artinya penjual haruslah pemilik dari suatu benda yang dijual tersebut. Proses jual beli tersebut ahli waris juga harus menyerahkan surat keterangan waris sebagai salah satu syarat jual beli tanah warisan. 2) Perlindungan hukum bagi ahli waris terhadap peralihan harta waris tanpa persetujuan seluruh ahli waris di Kabupaten Madiun apabila telah terbit sertipikat atas nama pihak lain diberikan perlindungan secara represif yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan. Upaya perlindungan hukum represif atas sengketa jual beli tanah waris tanpa persetujuan dan sepengetahuan ahli waris, maka ahli waris yang sah atau pemegang hak milik yang sah atas tanah waris dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan secara pidana dan perdata. Dalam kitab undang-undang hukum pidana yang berkaitan dengan penjualan harta warisan khususnya tanah warisan yang dijual oleh ahli waris tidak melibatkan persetujuan ahli waris yang lain dapat terjerat dengan sanksi pidana. Hal ini sebagaimana dijelaskan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dan juga Pasal 385KUHP berkaitan dengan penyerobotan tanah. Selain pidana ahli waris yang dirugikan dapat menuntut secara perdata dengan gugatan melawan hukum. Kata Kunci: Implikasi Yuridis, Peralihan Harta, Waris

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 12 Jan 2023 03:46
Last Modified: 12 Jan 2023 03:46
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26613

Actions (login required)

View Item View Item