IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP PENOLAKAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG DIDASARKAN PADA AKTA PERJANJIAN JUAL BELI OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM KONSEPSI KEPASTIAN HUKUM

SUNDARI, TIAR NOVI (2022) IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP PENOLAKAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG DIDASARKAN PADA AKTA PERJANJIAN JUAL BELI OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM KONSEPSI KEPASTIAN HUKUM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
21302000159_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (222kB)

Abstract

Tanah sangat penting bagi kehidupan manusia, dimana setiap manusia melakukan segala kegiatan sehari-hari berhubungan dan berada di atas tanah. Manusia membutuhkan tanah dalam berbagai aspek kehidupan. Kewenangan negara dalam bidang pertanahan baik dalam hal penerbitan dan hal penyelesaian sengketa dalam pembatalan sertifikat dilaksanakan oleh BPN, yang penyelenggaran pendaftaran tanah diberikan kepada badan/pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah mengkaji dan menganalisa kewenangan Badan Pertanahan Nasional dalam menolak peralihan hak atas tanah melalui perjanjian jual beli dan untuk mengetahui dan menganalisa implikasi yuridis terhadap penolakan peralihan hak atas tanah melalui perjanjian jual beli oleh Badan Pertanahan Nasional dalam Konsepsi Kepastian Hukum.. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis sosiologis, kemudian, sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun, teknik pengolahan dan analisis data yaitu dengan cara analisis kualitatif, yang selanjutnya disajikan dalam bentuk deskriptif. Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa 1) Kewenangan Badan Pertanahan Nasional dalam menolak peralihan hak atas tanah melalui perjanjian jual beli diatur dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan dalam pasal tersebut juga diatur faktor-faktor yang dapat dijadikan alasan oleh Kantor Pertanahan untuk menolak permohonan pendaftaran hak atas tanah melalui jual beli hak atas tanah. Kewenangan yang didapat oleh Kantor Pertanahan untuk melakukan penolakan pendaftaran hak atas tanah telah diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, dimana dalam pasal tersebut diatur dengan tegas bahwa kewenangan Kantor Pertanahan merupakan delegasi dari Badan Pertanahan Nasional dimana Kantor Pertanahan sebagai pelaksana dari pada sistem pendaftaran tanah. 2) Implikasi yuridis terhadap penolakan peralihan hak atas tanah melalui perjanjian jual beli oleh Badan Pertanahan Nasional setempat dapat menimbulkan ketidakabsahan jual beli dikarenakan ada pihak yang mengalami kerugian dimana pihak yang telah membayar sejumlah uang sebagai pengganti objek yang dibeli tersebut sesuai dengan harga yang disepakati namun, pada saat ingin mengajukan permohonan balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan, berkas permohonan tersebut tidak diterima karena tidak terpenuhinya syarat/ketentuan dalam balik nama sertipikat sehingga akibat dari kerugian tersebut pihak penjual harus bertanggung jawab atas keraguan yang dialami pembeli. Kata Kunci : Hak Atas Tanah, Penolakan, Akta Perjanjian Jual Beli, BPN

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 12 Jan 2023 03:45
Last Modified: 12 Jan 2023 03:45
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26610

Actions (login required)

View Item View Item