PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA HAK PAKAI ATAS TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING

Ayuningtyas, Septia Nova (2022) PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA HAK PAKAI ATAS TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
21302000155_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (278kB)

Abstract

PPAT diberi tugas dan wewenang sehingga kehadirannya untuk melayani masyarakat yang melakukan perbuatan-perbuatan hukum dengan membuatkan akta peralihan haknya maupun akta pembebanan hak atas tanahnya. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa: 1) Implikasi yuridis terhadap kepemilikan hak atas tanah bagi warga negara asing dalam konsep kepastian hukum. 2) Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan akta hak pakai atas tanah oleh warga negara asing. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah penelitian deskriptif analitis. Jenis data menggunakan data primer dan data sekunder dengan metode pengumpulan studi pustaka dan wawancara. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian: 1) Implikasi yuridis terhadap kepemilikan hak atas tanah bagi warga negara asing dalam konsep kepastian hukum dijamin oleh Peraturan Perundang-undangan. WNA sah memilik hak atas tanah dengan status hak milik, serta jaminan kepastian hukum mengenai kebolehan WNA memiliki tanah dengan status hak pakai, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 42 UUPA. Masa kepemilikan hak pakai diatur dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 bahwa Hak pakai di atas Tanah Negara dan Tanah hak Pengelolaan dengan jangka waktu diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan WNA tersebut ternyata wafat, maka dapat diwariskan kepada seorang WNI ataupun WNA, yaitu dengan status warisan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang berkedudukan di Indonesia. 2) Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan akta hak pakai atas tanah oleh warga negara asing adalah membuat perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik. Sebelum membuat akta tersebut, PPAT harus memastikan bahwa para pihak telah memenuhi persyaratan dalam Peraturan Perundang-undangan. Dalam hal kewenangan PPAT membuat akta pemberian hak pakai merupakan kewenangan atribusi yang terdapat dalam Pasal 2 PP Nomor 24 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kata Kunci: PPAT, Hak pakai, Warga Negara Asing

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 12 Jan 2023 04:00
Last Modified: 12 Jan 2023 04:00
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26604

Actions (login required)

View Item View Item