KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH DI BAWAH TANGAN YANG TELAH DI WAARMERKING

HIDAYAT, RAMADHANI (2022) KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH DI BAWAH TANGAN YANG TELAH DI WAARMERKING. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
21302000148_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (237kB)

Abstract

Perjanjiah Pengikata Jual Beli Hak Atas Tanah Dibawah Tangan yang Telah di Waarmerking merupakan salah satu produk yang muncul dari perjanjian/pengikatan yang bersifat luas dan tidak terbatas oleh apapun, selama apa yang diperjanjikan oleh pihak-pihak yang mengikatkan dirinya tidak keluar dari ketentuan perundang-undangan. Namun, dalam penerapannya di masyarakat Pejanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Di Bawah Tangan sering diartikan sebagai jual beli hak atas tanah yang telah berkesesuaian dengan peraturan yang ada. Sedangkan perjanjian pengikatan jual beli sendiri belum dapat dijadikan sebagai dasar pembuatan sertifikat tanah atau peralihan hak atas tanah tesebut. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk meneliti serta mengetahui kedudukan hukum perjanjian pengikatan jual beli dibawah tangan yang telah di Waarmerking tersebut. Metode Pendekatan yang digunakan dalam tesis ini bersifat yuridis sosiologis dengan menggunakan data primer sebagai data utama dengan cara melakukan wawancara bersama Bapak R. Bambang Anom Widyo Putro S.H., M.Kn.. selaku salah satu Notaris-PPAT di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah dan kemudian didukung oleh data sekunder dari berbagai sumber yang selanjutnya dianalisis dan diolah dengan metode kualitatif untuk menghasilkan kesimpulan. Sesuai Pasal 1320 KUH Perdata perjanjian/pengikatan dianggap sempurna apabila memenuhi syarat yaitu adanya kesepakatan, kecakapan bertindak, adanya objek yang diperjanjikan serta sebab yang halal. Hal tersebut menjadikan perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah dibawah tanga memiliki kesempurnaan dalam batasan-batasan perjanjian serta pengikatannya. Akan tetapi, dalam peralihan/perolehan hak atas tanah sendiri memiliki aturan sendiri untuk ketentuannya, pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah mewajibkan peralihan hak atas serta satuan rumah susun hanya dapat dilaksanakan apabila dibuktikan dengan adanya Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sehingga Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Dibawah Tangan sekalipun telah di Waarmerking oleh Notaris tidak dapat dijadikan sebagai dasar Peralihan maupun Pembuatan sertifikat, Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut hanya merupakan bukti pendukung bahwa mereka yang melakukan perjanjian sebelumnya serta untuk pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT dapat dibuat apabila pihak-pihak yang melakukan perjanjian sebelumnya hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut. Waarmerking atau register merupakan salah satu kewenangan yang diberikan kepada Notaris untuk mencatat dalam buku register miliknya terhadap sebuah perjanjian/pengikatan yang dibuat sendiri oleh para pihak secara pribadi. Dengan demikian Notaris tidak bertanggung jawab atas isi perjanjian serta tanda tangan yang dibubuhkan di dalamnya. Kata Kunci: Kedudukan Huku, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Waarmerking, Akta Jual Beli

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 12 Jan 2023 03:58
Last Modified: 12 Jan 2023 03:58
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26599

Actions (login required)

View Item View Item