FAIRUZZARAH, NISRINA (2022) TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PENGGANTI TERHADAP PEMBATALAN AKTA JUAL BELI YANG MENGABAIKAN ASAS KECERMATAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 681 K/PDT/2017). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
21302000143_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (149kB) |
Abstract
Notaris Pengganti memiliki wewenang berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, kewenangan Notaris Pengganti sama dengan kewenangan Notaris karena Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yaitu Notaris berwenang membuat akta otentik. Selain itu Notaris PPAT harus menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan kaidah sesuai pedoman kode etik dan asas umum jabatan yaitu asas kecermatan. Asas kecermatan ini merupakan penerapan dari Pasal 16 ayat (1) huruf a, antara lain menjalankan tugas jabatannya wajib bertindak saksama. Berkaitan dengan perbuatan PPAT Pengganti dalam menjalankan tugas jabatannya yang mengabaikan asas kecermatan seperti pada kasus pembatalan akta jual beli tanah yang terdapat dalam Putusan Nomor 681 K/Pdt/2017. Rumusan masalahnya adalah tentang bagaimana implikasi yuridis terhadap pembatalan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT Pengganti, bagaimana tanggung jawab PPAT Pengganti terhadap pembatalan akta jual beli yang mengabaikan asas kecermatan, dan bagaimana contoh akta yang dapat dinyatakan batal demi hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data yakni library research (penelitian kepustakaan). Penelitian ini menggunakan teknis analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Implikasi yuridis pembatalan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT Pengganti, seperti pada kasus Putusan Nomor 681 K/Pdt/2017 maka akta yang dibuatnya dapat mempunyai kekuatan akta di bawah tangan atau batal demi hukum. Hal ini berkaitan dengan pembatalan Akta Jual Beli yang tidak didaftarkan yang berimplikasi menjadi cacat hukum. Sehingga Akta Jual Beli tersebut batal demi hukum. PPAT Pengganti yang melakukan kelalaian dengan mengabaikan asas kecermatan dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sementara sampai kepada pemberhentian tetap. Kedua, Tanggung jawab PPAT pengganti terhadap pembatalan akta jual beli yang mengabaikan asas kecermatan seperti pada kasus Putusan Nomor 681 K/Pdt/2017, pembatalan akta jual beli yang terjadi karena kelalaian dari PPAT Pengganti. Pembatalan akta jual beli haruslah sesuai prosedur yang berlaku. Namun yang terjadi pembatalan akta jual beli menimbulkan masalah yang mana tidak didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Hal ini menunjukkan bahwa tanggung jawab dari PPAT Pengganti yang mengabaikan asas kecermatan dalam pembuatan akta yang dibuatnya meliputi tanggung jawab secara perdata, tanggung jawab Notaris secara moral dalam pelanggaran kode etik Notaris, dan juga tanggung jawab PPAT secara administrasi atas akta yang dibuatnya. Kata kunci: Tanggung Jawab, PPAT Pengganti, Asas Kecermatan
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 11 Jan 2023 07:39 |
Last Modified: | 11 Jan 2023 07:39 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26594 |
Actions (login required)
View Item |