Firdaus, Muhammad (2022) ANALISA YURIDIS TERHADAP JANGKA WAKTU BERLAKUNYA SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN PADA KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA FLPP DI BANK MANDIRI AREA SEMARANG PAHLAWAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
21302000137_fullpdf.pdf Download (2MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (213kB) |
Abstract
Pemasangan Hak Tanggungan membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk KPR bersubsidi, maka masa berlaku SKMHT tersebut adalah sampai berakhirnya perjanjian kredit atau sampai perjanjian kredit tersebut lunas. Adapun jangka waktu berlakunya SKMHT selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan untuk tanah yang belum terdaftar dan 1 (satu) bulan untuk tanah yang telah terdaftar. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Prosedur Pemberian Fasilitas Kredit Perumahan Sejahtera FLPP di Bank Mandiri Area Semarang Pahlawan. 2. Analisa yuridis terhadap jangka waktu berlakunya surat kuasa membebankan hak tanggungan pada kredit kepemilikan rumah sejahtera FLPP Bank Mandiri Area Semarang Pahlawan Metode pendekatan yang dipergunakan dalam membahas masalah penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosilogis. Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah penelitian deskriptif analitis. Jenis data menggunakan data primer dan sekunder. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan: 1. Prosedur Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Kredit Perumahan Sejahtera FLPP khususnya dalam perjanjian kredit yang menggunakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan sebagai jaminan di PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Area Semarang Pahlawan hanya dilakukan apabila benar-benar diperlukan dan pemberi hak tanggungan tidak dapat hadir dihadapan Notaris/ PPAT. Surat kuasa tersebut harus diberikan langsung oleh pemberi Hak Tanggungan dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. 2. Analisa yuridis terhadap jangka waktu berlakunya surat kuasa membebankan hak tanggungan pada kredit kepemilikan rumah sejahtera FLPP Bank Mandiri Area Semarang Pahlawan berkaitan dengan SKMHT yang tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun, kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena habis jangka waktunya. SKMHT mengenai Hak Tanggungan yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan APHT selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah diberikan. Jika tanahnya belum terdaftar, atau sudah bersertifikat tetapi belum didaftar atas nama pemberi Hak Tanggungan sebagai pemegang hak baru, maka batas waktu pembuatan APHT nya 3 bulan sesudah diberikan. SKMHT yang tidak diikuti dengan pembuatan APHT dalam waktu yang ditentukan tersebut, batal demi hukum. Selain itu SKMHT tersebut hanya merupakan lembaga kuasa dan bukan sebagai lembaga jaminan dalam pelunasan suatu kredit. Berarti SKMHT tidak memberikan kedudukan apapun kepada pihak bank sebagai kreditur. Kata Kunci: Analisa, Jangka Waktu, SKMHT.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 11 Jan 2023 07:24 |
Last Modified: | 11 Jan 2023 07:24 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26585 |
Actions (login required)
View Item |