KEBIJAKAN HUKUM KEMENTERIAN ATR/BPN TERHADAP PENCEGAHAN MAFIA TANAH DALAM BASIS PENERAPAN SISTEM PENDAFTARAN TANAH

NOVITA, ITA (2022) KEBIJAKAN HUKUM KEMENTERIAN ATR/BPN TERHADAP PENCEGAHAN MAFIA TANAH DALAM BASIS PENERAPAN SISTEM PENDAFTARAN TANAH. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
21302000130_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (454kB)

Abstract

Mafia Tanah adalah dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk menduduki tanah orang lain. Istilah mafia tanah tidak akan ditemukan di Undang-undang Agraria dan UU Tindak Pidana Korupsi, istilah mafia tanah terdapat pada Petunjuk Teknis Nomor : 01/Juknis/D.VII/2018 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah, dijelaskan pengertian mafia tanah adalah Individu, kelompok dan/atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja untuk berbuat kejahatan yang dapat menimbulkan dan menyebabkan terhambatnya pelaksanaan penanganan kasus pertanahan. Praktik mafia tanah melibatkan banyak pihak mulai dari kepala desa, lurah, camat, kalangan profesi, pejabat lelang tanah dan lain sebagainya, penyebab mafia tanah dapat beraksi karena tidak akuratnya data data kepemilikan tanah yang tercatat di Kelurahan, Kantor Pajak, BPN sehingga menimbulkan sengketa dan perkara pertanahan di masyarakat. Bagaimana bangunan sistem pendaftaran tanah pada Kementerian ATR/BPN yang bebas dari praktik mafia tanah? Bagaimana hambatan dalam pencegahan mafia tanah pada sistem pendaftaran tanah melalui kantor pertanahan ATR/BPN? Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam tesis in adalah metode penelitian normatif atau kepustakaan, penelitian ini dilakukan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam mengenai sistem pendaftaran tanah dan pencegahan serta pemberantasan Mafia Tanah oleh individu, kelompok, dan/atau badan hukum yang merugikan masyarakat dan juga memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah dalam basis sistem pendaftaran tanah pada Kementerian ATR/BPN. Agar Kementerian ATR/BPN juga segera melakukan upaya pembentukan Hakim Adhock Pertanahan yang bertugas khusus mengadili masalah pertanahan di seluruh pengadilan di Indonesia. Hakim Adhock Pertanahan yang bertugas mengadili masalah pertanahan di seluruh pengadilan di Indonesia yang paham masalah pertanahan karena Sistem Pendaftaran tanah pada Kementerian ATR masih belum berbasis pada nilai keadilan sosial dan prinsip kearifan lokal masyarakat hukum adat, sekalipun sudah mengutamakan prinsip kehati- hatian. belum terdapat sistem pra-pendaftaran tanah, sehingga belum menjamin keakurasian data hak atas tanah ditingkat desa/ kelurahan dan pada masyarakat adat. Kata Kunci : Mafia Tanah, System Pendaftaran Tanah, BPN.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 11 Jan 2023 07:16
Last Modified: 11 Jan 2023 07:16
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26579

Actions (login required)

View Item View Item