KEDUDUKAN KUITANSI SEBAGAI ALAT BUKTI JUAL BELI TANAH DALAM KONSEPSI KEPASTIAN HUKUM (STUDI KASUS DI KABUPATEN MAJALENGKA)

ARIZA, BILLY (2022) KEDUDUKAN KUITANSI SEBAGAI ALAT BUKTI JUAL BELI TANAH DALAM KONSEPSI KEPASTIAN HUKUM (STUDI KASUS DI KABUPATEN MAJALENGKA). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
21302000115_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (130kB)

Abstract

Jual beli Hak atas Tanah harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal demikian sebagai bukti bahwa telah terjadi jual beli sesuatu hak atas tanah dan selanjutnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membuat Akta Jual Belinya yang kemudian diikuti dengan pendaftarannya pada Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan lokasi tanah. Namun tidak dapat dipungkiri, dalam kehidupan masyarakat sehari-hari masih banyak jual beli tanah yang dilakukan antara penjual dan pembeli yang dilakukan di bawah tangan tidak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) masih banyak terjadi. Jual beli tanah di bawah tangan terkadang hanya dibuktikan dengan selembar kuitansi sebagai bukti telah terjadi jual beli. Tujuan penelitian ini adalah Untuk Mengkaji dan menganalisis kedudukan kuitansi sebagai alat bukti jual beli tanah dalam konsepsi kepastian hukum. Untuk Menganalisis akibat hukum kuitansi jual beli tanah dalam konsepsi kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Pengambilan data dilakukan melalui studi kepustakaan dalam rangka memperoleh data sekunder, baik yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tertier. Untuk mendukung penelitian yang telah dilakukan, dilaksanakan pula penelitian lapangan dalam rangka memperoleh data primer yang menunjang data sekunder. Adapun teknis analisis yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bukti kuitansi dalam transaksi jual beli tanah tetaplah sah, karena telah terpenuhinya unsur jual beli (perjanjian) sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata Jo Pasal 1457 KUH Perdata. Meskipun jual beli dibawah tangan sah secara hukum berdasarkan asas kebebasan berkontrak serta adanya kesepakatan antara para pihak, namun untuk mengurus proses pendaftaran balik nama belum bisa dikatakan sah karena ada beberapa persyaratan administrasi belum dipenuhi yaitu syarat formil dan untuk memperoleh pemindahan hak atas tanah dan balik nama harus memiliki akta yang dibuat oleh PPAT karena pemindahan hak atas tanah melalui jual beli tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Akibat hukum kuitansi dalam jual beli Hak Atas Tanah yang dilakukan secara di bawah tangan, apabila timbul sengketa antara pihak penjual dan pihak pembeli, akta di bawah tangan masih dapat disangkal dan baru mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna apabila diakui oleh kedua belah pihak, atau dikuatkan lagi dengan alat bukti lainnya. Oleh karenanya, dikatakan bahwa akta di bawah tangan merupakan permulaan bukti tertulis dan apabila ingin melakukan balik nama maka para pihak baik penjual maupun pembeli harus membuat akta jual beli yang dibuat oleh PPAT sebagai landasan untuk melakukan balik nama di kantor BPN. Kata Kunci: Kuitansi, Alat Bukti, Jual Beli Tanah

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 11 Jan 2023 07:08
Last Modified: 11 Jan 2023 07:08
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26570

Actions (login required)

View Item View Item