TINJAUAN HUKUM VONIS HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DISERTAI ANCAMAN KEKERASAN DENGAN IMPLIKASI EFEK JERA (Studi Kasus Putusan Nomor 134/Pid.B/2021/PN.Tim)

HERMANTO, HERMANTO (2022) TINJAUAN HUKUM VONIS HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DISERTAI ANCAMAN KEKERASAN DENGAN IMPLIKASI EFEK JERA (Studi Kasus Putusan Nomor 134/Pid.B/2021/PN.Tim). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
20302000221_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (289kB)

Abstract

Seyogyanya penerapan pasal atau hukum haruslah disesuaikan dengan peristiwa konkrit (Tempat Kejadian Perkara/TKP), sedangkan hal penjatuhan hukuman, terserah keyakinan hakim. Tentu tidak hanya untuk sia-sia saja jika pembuat undang-undang membedakan antara pencurian dengan kekerasan saja (Pasal 365 ayat 1) dan pencurian disertai kekerasan dengan ditambah pemberatan (Pasal 365 ayat 2), di dalamnya terkandung maksud pemberian efek jera bagi pelaku kejahatan juga unsur keadilan bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis (1) kualifikasi perbuatan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan dalam pandangan hukum pidana, (2) vonis Hakim dalam Putusan Nomor 134/Pid.B/2021/PN.Tim telah sesuai dengan fakta terjadinya kejahatan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan atau dari sumber pertama dan belum diolah oleh pihak lain. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP adalah berupa rumusan pencurian dalam bentuk pokoknya “Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp.900,00. Jenis-jenis pencurian menurut KUHP terdiri dari 5 yaitu pencurian biasa diatur dalam Pasal 362, Pencurian Pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP, pencurian ringan pada Pasal 364 KUHP, pencurian disertai dengan kekerasan/ancaman kekerasan Pasal 365. (2) Beberapa poin yang penulis garis bawahi dalam menganalisa putusan hakim pada perkara Nomor 134/Pid.B/2021/PN Tim tidak cermatnya Majelis Hakim dalam mempertimbangkan support material dalam melancarkan aksi pencurian tersebut berupa pisau sebagai jenis senjata tajam yang dapat memberikan indikasi hasil delik yang lebih dari sebuah pencurian, pisau yang digunakan tidak disertakan yang bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pemberatan, perlunya sebuah rekonstruksi hukum terhadap Pasal Pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juga sebuah rekosntruksi nilai dalam menghadapi problematika tersebut secara filosofis untuk memberikan sebuah controling dan efek jera terhadap indikasi kejahatan serupa maupun yang sudah terjadi terhadap kejahatan tersebut. Kata Kunci: Vonis Hakim, Pencurian, Ancaman Kekerasan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 11 Jan 2023 07:16
Last Modified: 11 Jan 2023 07:16
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26566

Actions (login required)

View Item View Item