PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR CIREBON KOTA

TARYAT, TARYAT (2022) PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR CIREBON KOTA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
20302000213_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (175kB)

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisa faktor penyebab pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kepolisian Resor Cirebon Kota. Untuk mengkaji dan menganalisa pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kepolisian Resor Cirebon Kota. Metode yang digunakan peneliti adalah pendekatan hukum secara yuridis sosiologis dan spesifikasi dalam penelitian ini adalah termasuk deskriptif. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan wawancara dengan Penyidik di Polres Cirebon Kota. Dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data dianalisa secara kualitatif menggunakan teori pertanggungjawaban pidana, teori kepastian hukum dan teori keadilan dalam perspektif Islam. Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa Faktor Penyebab Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Kepolisian Resor Cirebon Kota yaitu, Pada umumnya secara keseluruhan faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana narkotika dapat dibedakan atas faktor internal dan eksternal. Faktor internal seperti faktor indivdu dan faktor psikologis. Sedangkan faktor eksternal beberapa diantaranya adalah Faktor ekonomi dan Faktor lingkungan/pergaulan. Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Kepolisian Resor Cirebon Kota umumnya digolongkan melakukan tindakan melawan hukum pada kategori pertama. Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sering kali menjadi opsi utama bagi aparat penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi pidana bagi tersangka penyalahgunaan narkotika. Hal ini berhubungan dengan adanya frasa memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika pada ketentuan pidana kedua pasal tersebut. Hukuman yang diancamkan pada ketentuan pasal-pasal tersebut yakni pidana penjara paling singkat 5 (empat) tahun serta paling lama 20 tahun. . Kata kunci : Pertanggungjawaban, Pelaku, Tindak Pidana, Narkotika Jenis Sabu

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 11 Jan 2023 07:13
Last Modified: 11 Jan 2023 07:13
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26557

Actions (login required)

View Item View Item