PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM (Di Kejaksaan Negeri Demak)

PANGESTU, PUTRI DWI (2022) PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM (Di Kejaksaan Negeri Demak). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
20302000201_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (92kB)

Abstract

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perja Penghentian penuntutan) yang dilaksanakan atas dasar penyeleseian perkara yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Dalam peraturan ini ditekankan untuk dapat mengedepankan hati nurani dalam penyeleseian perkara. Tujuan dalam penelitian ini adalah guna mengetahui pelaksanaan penghentian penuntutan perkara pidana atas dasar keadilan restoratif dan hambatan-hambatan penuntut umum dalam penyeleseian perkara dengan menggunakan Restoratif Justice. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan tipe penelitian yang bersifat deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh dari studi pustaka dan studi lapangan serta dilakukan pengolahan data dengan cara evaluasi data, klasifikasi data dan sistematisasi data kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penghentian penuntutatan berawal dari adanya suatu peristiwa hukum tertentu yang terjadi di lingkungan masyarakat tertentu dan pada suatu waktu tertentu. Bilamana dalam peristiwa hukum tersebut ternyata timbul dugaan yang kuat bahwa telah terjadi tindak pidana. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik yang terdiri dari beberapa tahapan sebagaimana yang telah diatur dalam Perja Penghentian Penuntutan. Hambatan yang paling dominan yaitu singkatnya waktu dalam penanganan perkara dimana yang telah diatur dalam Perja Penghentian Penuntutan dan hambatan lainnya yaitu rendahnya pemahaman untuk saling memaafkan antar korban terhadap tersangka yang dapat menghambat dalam proses perdamaian. Kata Kunci : Jaksa, Penghentian Penuntutan, Restorative Justice

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 11 Jan 2023 07:29
Last Modified: 11 Jan 2023 07:29
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26544

Actions (login required)

View Item View Item