PABURRU, FAELY (2022) IMPLIKASI YURIDIS KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN PASCA DITETAPKANNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 46/PUUVIII/2010. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
21302000093_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (218kB) |
Abstract
Peraturan-peraturan terkait anak luar kawin yang berlaku di indonesia, memiliki perbedaan antara peraturan satu dengan peraturan lainnya, misalnya dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 memiliki perbedaan terkait diakui atau tidaknya anak di luar kawin dengan KUHPerdata. Penelitian ini bertujuan untuk : 1. Untuk mengetahui implikasi yuridis kedudukan anak luar kawin pasca ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi No : 46/PUUVIII/2010. 2. Untuk mengetahui pembagian hak waris bagi anak luar kawin apabila terdapat hubungan darah dengan anak luar kawin. 3. Akta hak waris yang dikeluarkan oleh notaris. Pendekatan dalam penelitian ini yakni pendekatan yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah pendekatan permasalahan mengenai hal-hal yang bersifat yuridis dan kenyataan yang ada mengenai hal-hal yang bersifat yuridis. Penelitian hukum empiris atau penelitian sosiologis yaitu penelitian hukum yang menggunakan data primer. Hasil penelitian ini : 1. Implikasi Yuridis Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46/PUUVIII/2010. Implikasi yang timbul hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 ini anak luar kawin dalam hukum islam tetap hanya berhak mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya. Sebagaimana telah dinyatakan di dalam Pasal 100 dari Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi: “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”.. Oleh karena itu, apabila yang meninggal adalah ayah zinanya, maka anak zina laki‐laki dan perempuan tidak memiliki hak untuk mewarisi. Akan tetapi, bila yang meninggal adalah ibunya, maka ia berhak menjadi ahli waris. 2. Pembagian Hak Waris Bagi Anak Luar Kawin Apabila Terdapat Hubungan Darah Dengan Anak Luar Kawin. Pembagian warisan untuk anak luar kawin apabila dapat terbukti bahwa adanya hubungan darah antara anak luar kawin tersebut dan ayah bilologisnya maka anak luar kawin dapat mewarisi bersama ahli waris Golongan I Apabila orangtua dari anak luar kawin itu meninggal dunia dengan meninggalkan keturunan yang sah dan/atau suami/isteri yang hidup terlama, maka anak luar kawin yang diakuinya mewaris sepertiga bagian dari yang mereka sedianya harus mendapat seandainya mereka adalah anak sah (pasal 863 B.W. bagian pertama). 3. Akta Hak Waris Yang Dikeluarkan Oleh Notaris. Akta hak waris yang dibuat oleh notaris dalam bentuk minuta akta kekuatan kekuatannya dapat dianggap menjadi alat bukti yang sempurna. “Karena akta tersebut dibuat sesuai dengan prosedur pembuatan akta otentik sesuai UU Jabatan Notaris,” Kata Kunci : Anak, Luar Kawin, Mahkamah Kostitusi
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 11 Jan 2023 06:44 |
Last Modified: | 11 Jan 2023 06:44 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26529 |
Actions (login required)
View Item |