KEABSAHAN PERBUATAN HUKUM AHLI WARIS SEBAGAI WAKIF PENGGANTI DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH WAKAF PEWARIS

SUMARTINI, SUMARTINI (2022) KEABSAHAN PERBUATAN HUKUM AHLI WARIS SEBAGAI WAKIF PENGGANTI DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH WAKAF PEWARIS. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
21302000079_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (289kB)

Abstract

Wakaf adalah ibadah dalam bentuk sedekah yang memiliki banyak manfaat bagi kepentingan sosial. Wakaf yang berfungsi untuk kemaslahatan umat dalam rangka pengabdian kepada Allah SWT. Secara praktis, tanah wakaf adalah untuk mengabadikan manfaat tanah untuk kepentingan umum seperti pembangunan prasarana keagamaan untuk pembangunan masjid, madrasah, pondok pesantren, sekolah, kampus, kuburan, panti asuhan, dan lain-lain. Pelaksanaan wakaf di Indonesia, masih menggunakan cara yang sangat sederhana, dengan tidak adanya ikrar dan pencatatan wakaf di hadapan pejabat berwenang. Itu akan menjadi bukti otentik, sehingga tidak dapat diganggu gugat kedudukannya di kemudian hari oleh ahli waris atau pihak lain. Yang sering terjadi adalah perselisihan setelah orang yang memberikan wakaf meninggal dunia, ada ahli waris menolak adanya tanah wakaf. Akibat lain dari tanah wakaf tanpa gadai adalah status dan kedudukan yang tidak jelas tanah, baik antara orang yang diwakafkan maupun keluarga nazir atau wakif dan ummat Islam setempat dengan nadzir. Atau dalam hal ini, ada ahli waris yang akan melanjutkan pelaksanaan wakaf oleh orang tuanya yang telah meninggal dunia tersebut. Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui kedudukan ahli waris dalam hal penyelesaian wakaf atas tanah oleh orang tuanya yang telah meninggal dunia; (2) untuk mengetahui keabsahan perbuatan hukum ahli waris sebagai wakif pengganti dalam rangka pendaftaran tanah wakaf pewaris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Kedudukan ahli waris dalam hal penyelesaian wakaf atas tanah oleh orang tuanya yang telah meninggal dunia adalah yang paling diutamakan menggantikan wakif (pewaris) untuk melaksanakan prosesi ikrar wakaf di hadapan PPAIW, tanpa harus adanya peralihan hak turun waris atas tanah. Keabsahan perbuatan hukum ahli waris sebagai wakif pengganti tanpa adanya proses peralihan hak waris atas tanah didasarkan pada syarat-syarat dan ketentuan wakaf tersebut di atas dan sesuai ketentuan dalam pasal 31 PP nomor 42 Tahun 2006, maka perbuatan hukum ahli waris menjadi wakif pengganti dalam hal pelaksanaan prosesi ikrar wakaf di hadapan PPAIW adalah perbuatan hukum yang sah yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan. Keywords : Wakaf, Kedududukan Hukum, Ahli Waris

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 11 Jan 2023 06:34
Last Modified: 11 Jan 2023 06:34
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26488

Actions (login required)

View Item View Item