FIKA, SONI HANA (2022) PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN KETERANGAN HAK WARIS PASCA BERLAKUNYA PERMENKUMHAM NOMOR 7 TAHUN 2021. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
21302000076_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (333kB) |
Abstract
Praktek pembuatan surat keterangan hak waris dilakukan oleh pejabat yang berbeda, yang didasarkan pada golongan penduduk, terdapat tiga pejabat yang berwenang membuat surat keterangan waris, yakni Notaris, Balai Harta Peninggalan (BHP), atau dibuat sendiri oleh ahli waris di atas kertas dengan disaksikan oleh Lurah/Kepala Desa dan dikuatkan oleh Camat. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam pembuatan keterangan hak waris pasca berlakunya Permenkumham No. 7 Tahun 2021, peran dan tanggung jawab Notaris dalam pelaksanaan pembuatan hak waris pasca berlakunya Permenkumham No. 7 Tahun 2021. Penggunaan metode pendekatan yuridis sosiologis dalam penelitian hukum ini disebabkan karena permasalahan yang diteliti erat kaitannya dengan faktor yuridis dan sosiologis. Pisau analisis dalam menjawab rumusan masalah menggunakan teori kepastian hukum dan teori kewenangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam pembuatan keterangan hak waris pasca berlakunya Permenkumham No. 7 Tahun 2021 sudah diatur dalam Pasal 3 huruf c, dalam melaksanakan tugasnya BHP menyelenggarakan fungsi pembuatan surat keterangan waris. Namun, dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2021 tidak dijelaskan siapa saja yang dapat membuat surat keterangan waris di BHP. Peran Notaris dalam pelaksanaan pembuatan hak waris pasca berlakunya Permenkumham No. 7 Tahun 2021 yaitu melakukan pembuatan hak waris sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan prosedur pembuatan surat keterangan waris. Notaris harus memastikan proses pembagian waris untuk penggunaan golongan dan para pihak yang terlibat dalam pembagian waris. Notaris dalam pembuatan surat keterangan waris bertanggung jawab atas pihak Desa dan Kecamatan jika SKWH tidak naik di Akta. Tapi untuk SKHW yang keturunan Tionghoa ada yang merupakan tanggungjawab notaris, karena mereka menggunakan SKHW Notariil. Dan tergantung permintaan atau kebutuhan client itu sendiri. Mau SKWH saja atau naik akta notaris. Kata Kunci: Peran, Notaris, Keterangan Hak Waris
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 11 Jan 2023 03:25 |
Last Modified: | 11 Jan 2023 03:25 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26480 |
Actions (login required)
View Item |