ANALISIS HUKUM TENTANG KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DIBAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI OLEH NOTARIS

SAEPULLOH, SAEPULLOH (2022) ANALISIS HUKUM TENTANG KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DIBAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI OLEH NOTARIS. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
21302000070_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (220kB)

Abstract

Pada proses pengadilan perdata, salah satu tugas hakim adalah untuk menyelidiki benar atau tidaknya suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan sehingga dalam analisis hukum tentang pembuktian akta dibawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris terdapat perbedaan penerapan akta di bawah tangan oleh Notaris Menurut Pasal 1874a KUH Perdata dan Pasal 15 ayat (2) huruf a UUJN. Perbedaan tersebut menyebabkan Notaris dalam menjalankan jabatannya berbeda-beda dalam menerapkan akta di bawah tangan. Permasalahan dalam penelitian,bagaimana akta di bawah tangan dalam hukum pembuktian perdata, bagaimana kewenangan notaris dalam prosedur pembuktian akta di bawah tangan menurut Pasal 15 ayat (2) huruf a UUJN dan Pasal 1874a KUH Perdata, bagaimana akibat hukum penerapan Akta Di Bawah Tangan sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf a UUJN atau Pasal 1874a KUH Perdata. Dalam Tesis ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan data sekunder yaitu yaitu bahan hukum primer berupaUndang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dan Kitab Undang Hukum Perdata.Bahan hukum sekunder berupa buku-buku, dan tersier berupa kamus umum, kamus hukum. Hasil penelitian, Akta di bawah tangan dalam hukum pembuktian perdata merupakan alat bukti lemah. Akta di bawah tangan harus diberikan tanda tangan dan bea materai yang cukup apabila tidak ada penandatangan maka dapat dikategorikan hanya sebagai surat biasa.Kewenangan notaris dalam prosedur pembuktian akta di bawah tangan menurut Pasal 15 ayat (2) huruf a UUJN adalah mengesahkan kebenaran tanda tangan yang menandatangani akta di bawah tangan; memberi kepastian tanggal akta di bawah tangan yang disahkan; mengenali penghadapnya berumur paling rendah 18 tahun dan cakap melakukan perbuatan hukum yang kemudian menyatakan cara Notaris mengenali penghadapnya di dituang dalam akta; mendaftarkannya ke dalam protokol Notaris yaitu buku di bawah tangan yang disahkan. Kewenangan Notaris dalam prosedur pembuktian akta di bawah tangan menurut Pasal 1874a KUH Perdata adalah mengenali orang yang menandatangani akta di bawah tangan; menjelaskan isi akta di bawah tangan kepada yang menandatangani akta tersebut; dan memastikan yang menandatangani akta di bawah tangan dihadapan Notaris. Akibat hukum terjadinya adanya dua penerapan akta di bawah tangan yang berbeda yaitu Pasal 15 ayat (2) huruf a UUJN dengan Pasal 1874 KUH Perdata maka telah terjadi ketidak pastian hukum. Akibat akta di bawah tangan diterapkan oleh Notaris sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 15 ayat (2) huruf a UUJN maka akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian kebenaran formil yang dijamin oleh Notaris sehingga akta di bawah tangan tidak termasuk dalam kategori alat bukti lemah. Akibat Akta di bawah tangan diterapkan oleh Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1874a KUH Perdata maka akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian kebenaran formil dan materiil.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 11 Jan 2023 02:45
Last Modified: 11 Jan 2023 02:45
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26458

Actions (login required)

View Item View Item