KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PENCABUTAN LAPORAN TINDAK PIDANA UMUM SECARA SEPIHAK OLEH PELAPOR Studi Kasus Di Wilayah Kepolisian Resor Kota Semarang

PUDJIYANTO, PUDJIYANTO (2022) KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PENCABUTAN LAPORAN TINDAK PIDANA UMUM SECARA SEPIHAK OLEH PELAPOR Studi Kasus Di Wilayah Kepolisian Resor Kota Semarang. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
20302000132_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (64kB)

Abstract

Dinamika masyarakat yang semakin kompleks dan kemajuan peradaban kerap banyak membawa dampak dalam berbagai segi kehidupan manusia tidak terkecuali terhadap hukum. Semakin luasnya interaksi dan komunikasi masyarakat membuat sulitnya kajian dan analisis batas-batas lapangan hukum yang saling bersinggungan satu sama lainnya dalam bingkai sosial. Masyarakat yang sebagian besar melihat hukum sebagai sarana perwujudan keadilan secara subyektif acap bergesekan dengan maksud pembuat hukum yang menanamkan dogma kepastian hukum sebagai bentuk perwujudan supremasi hukum. Dengan banyaknya gesekan permasalahan di masyarakat berdampak banyaknya laporan pengaduan yang dilaporkan di Kepolisian Negara Republik Indonesia baik secara tertulis maupun secara langsung di Kepolisian. Berdasarkan data di Kepolsian Resor Kota Besar Semarang selain banyaknya laporan yang masuk juga terdapat laporan pengaduan yang kemudian dicabut kembali oleh pelapor sehingga hal ini berdampak dalam rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan berkaitan dengan penghentian penyelidikan maupun penghentian penyidikan. Pencabutan laporan diatur dalam pasal 75 KUHP bahwa “Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan”. Pada perkara pidana terdapat 2 (dua) jenis delik yaitu delik aduan dan delik biasa, sedangkan mengacu pada pasal 75 KUHP hanya mengatur tentang delik aduan bukan delik biasa. Hapusnya kewenangan menuntut pidana diatur dalam pasal 76, 77 dan 78 KUHP yaitu adanya suatu putusan pengadilan, tersangka meninggal dunia dan daluwarsa. Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan diatur dalam KUHPerdata pasal 109 ayat (2) yang berbunyi “dalam hal penyidikan menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau dihentikan demi hukum. Pada perkembangannya saat ini Kepala Kepolisian Negara Republik telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Penelitian dalam tesis ini akan membahas persoalan pencabutan laporan pengaduan dengan fokus membahas bagaimanakah dampak hukum pencabutan laporan pengaduan secara sepihak oleh pelapor di Polrestabes Semarang ? bagaimana kendala yang dihadapi dan solusi dalam pencabutan laporan pengaduan secara sepihak oleh pelapor di Polrestabes Semarang ? Teori yang dipergunakan untuk menganalisis adalah Teori Kepastian Hukum Jan Michiel Otto dan Teori Sistem Hukum. Metode dalam penelitian tesis mengunakan jenis penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui beberapa hal yaitu pencabutan laporan oleh pelapor atau korban pada delik umum dalam proses penyelidikan atau penyidikan diperbolehkan, akan tetapi hal tersebut tidak serta merta dapat menghentikan proses penyelidikan atau proses penyidikan karena pencabutan laporan pengaduan secara sepihak bukan merupakan alasan sebagai dapat hapusnya kewenangan menuntut pidana atau dasar hentinya penyelidikan atau penyidikan. Hal ini menjadi dilema bagi aparat penegak hukum dalam penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum baik bagi pelapor maupun terlapor. Berkaitan dengan mekanisme proses penghentian penyelidikan dan proses penghentian penyidikan di Kepolisian diatur dalam Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VII/2018 dan Surat Edaran Kapolri No. SE/8/VII/2018. Dengan adanya pencabutan laporan pengaduan secara sepihak oleh pelapor menyebabkan kendala struktur bagi penegak hukum baik untuk proses lanjut penanganan perkara maupun dalam penghentian proses penyelidikan atau penyidikan. Kendala kultur yang ada berupa ketidak pahaman dan kurangnya pengetahuan masyarakat atau pelapor tentang proses penyidikan tindak pidana sehingga kerap ketika dilakukan pemeriksaan ternyata kesulitan untuk dapat membuktikan berkaitan dengan perkara yang disangkakan kemudian mencabut kembali laporan pengaduan yang dibuat disebabkan khwawatir akan dapat di tuntut kembali oleh terlapor. Tujuan penelitian dalam tesis ini untuk mencari solusi dengan adanya kekosongan hukum dan sumiritas terkait penghentian penyelidikan atau penyidikan akibat pencabutan laporan terkait pidana umum yang bukan merupakan delik aduan. Adanya pencabutan laporan pengaduan secara sepihak oleh pelapor membuat Polisi mengalami dilematika, disatu sisi tidak bisa menolak laporan sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat dan dilain sisi sebagai penegak hukum harus memproses adanya laporan tindak pidana yang diadukan. Disisi lain polisi juga tidak bisa serta merta mengehentikan laporan pengaduan ketika yang dilaporkan merupakan delik umum. Solusi terkait kendala dalam mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum berkaitan dengan perkara pidana di Indonesia yaitu menambahkan jenis tindak pidana umum yang dapat dicabut yang belum terakomodir di KUHP dan KUHAP kedalam Surat Edaran Kapolri No. SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana.. Saran dari penelitian tesis ini ialah perlu adanya edukasi terhadap masyarakat terkait perbuatan melawan hukum secara pidana dan perbuatan melanggar hukum secara perdata serta korelasi dalam pembuatan laporan pengaduan dan dampak dari pencabutan laporan pengaduan dengan penghentian penyelidikan atau penghentian penyidikan yang dapat berdampak adanya laporan balik dari pihak terlapor dikaitkan dengan pasal 317 KUHP dan pasal 318 KUHP tentang persangkaan palsu, perlu diatur payung hukum terkait penghentian penyelidikan atau penghentian penyidikan perkara pidana umum yang dapat dihentikan dengan adanya pencabutan laporan oleh pelapor dan perlunya asesmen bagi penegak hukum berkaitan dengan kriteria dan persyaratan dapat diterima atau ditolaknya suatu laporan pengaduan tindak pidana baik secara normatif maupun yuridis sebagai delik pidana dan bukan merupakan perkara perdata. Kata kunci : Pelapor, korban, Pidana, Pencabutan Laporan, Yuridis.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 11 Jan 2023 02:33
Last Modified: 11 Jan 2023 02:33
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26429

Actions (login required)

View Item View Item