Miftakhudin, Muh. (2022) DISHARMONISASI TERHADAP PUTUSAN WASIAT OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM BASIS NILAI KEADILAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3445 K/Pdt/2018. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
21302000056_fullpdf.pdf Download (2MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (220kB) |
Abstract
Menurut Pasal 874 KUH Perdata, semua harta peninggalan dari pewaris yang wafat adalah kepunyaan ahli warisnya, kecuali jika pewaris sudah menetapkan secara sah dengan surat wasiat (testament). Wasiat merupakan salah satu cara dari pewarisan. Salah satu kasus yang berkaitan dengan akta wasiat adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 3445 K/Pdt/2018, karena adanya disharmonisasi putusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan pada level yang berbeda. Oleh karena itu, tujuan penulisan adalah untuk: (1) mengetahui dan menganalisis disharmonisasi putusan hukum terhadap surat wasiat oleh lembaga peradilan; (2) mengetahui dan menganalisis kedudukan akta wasiat dalam hukum waris di Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis dikuatkan dengan perspektif. Sumber data penelitian adalah bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik untuk mengumpulkan bahan hukum menggunakan kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan kualitatif normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: (1) Disharmonisasi yang terjadi pada kasus Putusan MA Nomor 3445 K/Pdt/2018 adalah disrharmonisasi putusan hukum tentang surat wasiat oleh majelis hakim antara level lembaga peradilan, karena isi putusan hakim berbeda. Putusan hakim berpotensi melanggar legitieme portie, karena di atas tanah yang diwasiatkan hanya kepada dua anaknya tersebut, berdiri usaha perhotelan yang diwarisi oleh seluruh anaknya. Perbedaan harta waris oleh ahli waris berdasarkan wasiat yang masih hidup dan meninggal dunia adalah: (a) harta waris yang diberikan melalui wasiat dari pewaris kepada ahli warisnya (anaknya) merupakan hibah (wasiat hibah), sedangkan harta waris yang diberikan oleh pewaris kepada ahli warisnya (anaknya) merupakan harta peninggalan yang harus dibagi berdasarkan ketentuan undang undang; (2) Wasiat hibah dapat diberikan dari pemilik sah (pewaris) kepada ahli warisnya (anaknya) selama pewaris masih hidup, bentuk dan nilai harta sesuai yang dihibahkan, dan peralihan harta waris tersebut berlaku setelah pewaris meninggal dunia, sedangkan harta peninggalan pewaris dapat dibagi kepada ahli warisnya (anaknya) setelah pewaris meninggal dunia dan masing-masing ahli waris (anaknya) mendapatkan bagian yang sama; (2) Kedudukan akta wasiat dalam hukum waris di Indonesia, yaitu: (a) menurut KUH Perdata dan Hukum Kompilasi Islam (HKI), pewaris dapat membuat akte wasiat baik kepada ahli warisnya (wasiat legaat) maupun orang lain (wasiat erfstelling); (b) Akte wasiat berlaku efektif dalam proses pemindahan harta waris setelah pewaris meninggal dunia; (c) wasiat yang dibuat di hadapan Notaris merupakan akte otentik dan memiliki 3 (tiga) kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan; yaitu: kekuatan pembuktian lahiriah (uitwendige bewijskracht), kekuatan pembuktian formil (formele bewijskracht) dan kekuatan pembuktian materiil (materiele bewijskracht). Keywords : Wasiat, Disharmonisasi putusan hukum, Kedudukan akta wasiat
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 11 Jan 2023 02:23 |
Last Modified: | 11 Jan 2023 02:23 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26419 |
Actions (login required)
View Item |