SUPREMASI SISTEM HUKUM PERADILAN PIDANA ANAK DALAM MELINDUNGI HAK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

JUNAIDI, MOH. (2022) SUPREMASI SISTEM HUKUM PERADILAN PIDANA ANAK DALAM MELINDUNGI HAK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (201kB)
[img] Text
20302000128_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Permasalahan perlindungan anak di Indonesia sangat berat dan kompleks. Salah satu persoalan yang serius dan mendesak untuk memperoleh perhatian adalah penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Kondisi anak berhadapan dengan hukum (ABH) saat ini yang menjadi sorotan tajam adalah penanganan anak berhadapan dengan hukum. Dewasa ini di Indonesia, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum merujuk ke dalam Undang-Undang Nomor 11 tahuan 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis (1) parameter yuridis pengakuan hak anak dalam konstitusi Indonesia, (2) supremasi sistem peradilan pidana anak dalam melindungi hak anak yang berhadapan dengan hukum, (3) faktor penghambat dalam bekerjanya sistem peradilan pidana anak dalam melindungi hak anak yang berhadapan dengan hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Parameter yuridis pengakuan hak anak dalam konstitusi Indonesia ada pada Pasal 28 B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (2) Penuntut Umum wajib mengupayakan Diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima berkas perkara dari penyidik, yang dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan apabila proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan, Penuntut Umum menyampaikan berita acara Diversi beserta Kesepakatan Diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk dibuat penetapan, jika proses Diversi mengalami kegagalan, maka Penuntut Umum wajib menyampaikan berita acara Diversi. (3) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menentukan bahwa sebelum melewati proses persidangan hakim wajib mengupayakan penyelesaian perkara anak secara diversi, Adapun kelemahan pemeriksaan perkara anak secara diversi melalui restroratif justice yang menjadi penghambat. Kata Kunci: Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak yang berhadapan dengan Hukum

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 11 Jan 2023 02:22
Last Modified: 11 Jan 2023 02:22
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26418

Actions (login required)

View Item View Item