PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH PENYIDIK SAT NARKOBA KEPOLISIAN RESOR CIREBON KOTA

RUDIANA, RUDIANA (2022) PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH PENYIDIK SAT NARKOBA KEPOLISIAN RESOR CIREBON KOTA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
20302000108_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (78kB)

Abstract

Penyidikan merupakan tahapan penyelesaian perkara pidana setelah penyelidikan yang merupakan tahapan permulaan mencari ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa. Ketika diketahui ada tindak pidana terjadi, maka saat itulah penyidikan dapat dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan.. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana proses penyidikan tindak pidana narkotika oleh penyidik Sat Narkoba Kepolisian Resor Cirebon Kota? Apa kendala dan solusi proses penyidikan tindak pidana narkotika oleh penyidik Sat Narkoba Kepolisian Resor Cirebon Kota? Metode yang digunakan peneliti adalah pendekatan hukum secara yuridis sosiologis dan spesifikasi dalam penelitian ini adalah termasuk deskriptif. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan wawancara dengan Penyidik di Kepolisian Resor Cirebon Kota. Dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data dianalisa secara kualitatif menggunakan teori penegakan hukum, teori sistem hukum dan teori penegakan hukum pidana dalam Islam. Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Oleh Penyidik Sat Narkoba Kepolisian Resor Cirebon Kota adalah menerima Laporan dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana Narkotika kemudian Sat Res Narkoba Kepolisian Resor Cirebon Kota membuat Laporan Polisi terhadap laporan tersebut setelah itu dibuatkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Tugas kemudian Anggota Sat Res Narkoba Kepolisian Resor Cirebon Kota melakukan tindakan pertama pada tempat kejadian selanjutnya dilakukan Gelar Perkara untuk menganalisis penerapan Pasal yang akan disangkakan, setelah itu melengkapi administrasi penyidikan (membuat Surat Perintah Penyidikan). Kemudian dilakukan Pemeriksaan sebagai tersangka (Penyidik membuat Berita Acara Pemeriksaan), selanjutnya dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari dan dilakukan perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon selama 40 (empat puluh) hari. Kemudian dalam proses Penahanan, Penyidik melengkapi Berkas Perkara dan mengirim berkas perkara tersebut dinyatakan telah lengkap (P-21), setelah itu dilakukan tahap pengiriman tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Kendalanya adalah Penegakan hukum belum dilaksanakan secara sistematik; Kurangnya atau minimnya anggaran dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika; Kesulitan di dalam pembuktian yang berkaitan dengan kualifikasi penyalahguna, pecandu, atau korban penyalahgunaan narkotika. Solusinya adalah Dengan melakukan upaya preemtif, upaya preventif, dan upaya represif. Kata kunci : Penyidikan, Tindak Pidana, Narkotika, Penyidik, Satnarkoba

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 12 Jan 2023 04:24
Last Modified: 12 Jan 2023 04:24
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26381

Actions (login required)

View Item View Item