ANALISIS HUKUM KEWENANGAN ABSOLUT PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG DILAKUKAN OLEH PRAJURIT TNI

UTAMA, RAGIL JAKA (2022) ANALISIS HUKUM KEWENANGAN ABSOLUT PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG DILAKUKAN OLEH PRAJURIT TNI. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
20302000106_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (67kB)

Abstract

Perbedaan peradilan pada Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1997 dengan Undang-Undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 65 ayat (2) dalam hal pengadilan mana yang berhak untuk mengadili prajurit TNI sampai saat ini masih menjadi perbincangan. Kenyataannya sampai sekarang perkara tersebut masih ditangani oleh pengadilan militer. Penelitian ini bertujuan menjelaskan dan menganalisa: (1) Penyebab terjadinya perbedaan pengaturan kewenangan absolut penyelesaian perkara tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI pada Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1997 dengan Undang-Undang RI nomor 34 tahun 2004; (2) Penyebab sesudah keluarnya Undang-Undang RI nomor 34 tahun 2004 terhadap perkara tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI tidak diproses di pengadilan umum; dan (3) Solusi untuk mengatasi perbedaan penyelesaian tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan metode analisa kualitatif. Permasalahan dianalisis dengan teori kewenangan, teori kepastian hukum, teori maqashid Syariah dan teori sistem hukum. Hasil penelitian dapat disimpulkan : (1) perbedaan pengaturan kewenangan absolut antara Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1997 dengan Undang-Undang RI nomor 34 tahun 2004 terjadi karena Undang-Undang RI nomor 34 tahun 2004 ingin mengamanatkan persamaan hukum pada setiap warga negara, sementara pada Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1997 juga mengamanatkan kewenangan peradilan militer dalam mengadili prajurit TNI; (2) sesudah keluarnya Undang-Undang RI nomor 34 tahun 2004, perkara tindak pidana prajurit TNI tidak diproses di pengadilan umum dikarenakan selama Undang-Undang Peradilan Militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada Undang-Undang nomor 31 tahun 1997; dan (3) Solusi untuk mengatasi perbedaan tersebut dilaksanakan dengan memperjelas ketentuan pasal yang ada pada Undang-Undang RI nomor 34 atau membuat amandeman terhadap Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1997 sehingga kedua hukum positif ini tidak menimbulkan salah tafsir. Kata Kunci : Kewenangan, Tindak pidana, Militer.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 11 Jan 2023 01:37
Last Modified: 11 Jan 2023 01:37
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26373

Actions (login required)

View Item View Item